MK Gugurkan Gugatan Hasil PSU Tasikmalaya, Bengkulu Selatan, dan Empat Lawang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Mahkamah Konstitusi tak menerima gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Tasikmalaya, Bengkulu Selatan dan Empat Lawang. Keputusan ini dibacakan pada Senin (26/5).

Gugatan Pilbup Tasikmalaya, ada dua perkara. Yang pertama adalah perkara Nomor 321/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Paslon nomor urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly. Kedua, bernomor perkara Nomor 324/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Paslon nomor urut 3, Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz.

Kedua Paslon sama-sama menduga adanya pelanggaran administrasi pada pendaftaran Paslon PSU Pilbup Tasikmalaya dan praktik politik uang yang masif.

Adapun dalam PSU Pilbup Tasikmalaya, pasangan nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi pemenangnya. Berikut hasil lengkapnya:

  • Iwan-Dede: 152.557 suara

  • Cecep-Asep: 465.150 suara

  • Ai-Iip: 269.075 suara

"Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang.

Dalam pertimbangan MK, gugatan kedua Paslon tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tak memenuhi syarat sebagaimana disebut di dalam Pasal 158 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, para Paslon yang menjadi pemohon harus memiliki selisih suara paling banyak 2 persen dari perolehan suara tertinggi.

“Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian. Terlebih, terhadap permohonan a quo tidak ditemukan adanya ‘kondisi/kejadian khusus’,” ujar Suhartoyo membacakan pertimbangan perkara nomor 321.

“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan, serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan putusan 324.

Bengkulu Selatan

PSU Pilbup Bengkulu Selatan digugat dalam perkara nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 Suryatati-Ii Sumirat. Yang mereka gugat adalah KPU Bengkulu Selatan.

Pada malam pemilihan, Ii Sumirat ditangkap oleh Timses Paslon Nomor Urut 3, Rifai Tajudin-Yevri Sudianto. Ia pun merasa di-framing seolah-olah ditangkap polisi.

Video penangkapan tersebar dan menurut Paslon nomor urut 2, video tersebut berujung pada pemilih bergeser untuk memilih Paslon lain. Mereka menuntut KPU Bengkulu Selatan untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 3.

“Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut tak ada bukti yang menguatkan klaim daripada Paslon nomor urut 2 tersebut. Terlebih, tak ditemukan adanya bukti pergeseran suara dari seluruh kecamatan di Bengkulu Selatan.

“Adapun perolehan suara masing-masing pasangan calon di setiap kecamatan dapat menunjukkan tidak adanya perubahan suara yang dilakukan Termohon,” ujar Hakim MK, Saldi Isra.

“Berdasarkan fakta hukum tersebut, Mahkamah tidak meyakini kebenaran peristiwa sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” tambah Saldi.

Dalam PSU, pasangan Suryatati-Ii mendapatkan posisi kedua suara terbanyak. Berikut hasil lengkapnya:

  • Elva Hartati-Makrizal Nedi: 2.207 suara

  • Suryatati-li Sumirat: 41.423 suara

  • Rifai-Yevri Sudianto: 47.963 suara

Empat Lawang

Di PSU Pilbup Empat Lawang, gugatan diajukan oleh Paslon nomor urut 1, Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati. Gugatan itu bernomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pihak yang mereka gugat adalah KPU Kabupaten Empat Lawang.

Mereka menuntut KPU Kabupaten Empat Lawang untuk membatalkan penetapan hasil PSU yang memenangkan Paslon nomor urut 2, Joncik Muhammad-Arifa'i. Mereka menduga adanya politik uang hingga tidak netralnya ASN, perangkat desa, pendamping desa, hingga kepala desa.

Mereka juga meminta agar Paslon nomor urut 2 didiskualifikasi dan menetapkan Budi-Henny sebagai pemenang PSU.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suharyoto saat membacakan amar putusan.

Adapun dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa dalil-dalil gugatan Paslon nomor urut 1 sudah tidak relevan karena seluruh gugatannya terjadi sebelum MK mengeluarkan putusan Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang perintah PSU di Kabupaten Empat Lawang.

“Terlebih terhadap permohonan setelah pemungutan suara ulang tersebut telah terdapat objek sengketa yang berbeda dengan pemilihan bupati dan wakil bupati sebelumnya. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim MK, Guntur Hamzah.

PSU Pilbup Empat Lawang hanya mempertemukan kedua Paslon tersebut. Hasilnya, Paslon nomor urut 2 menang dengan rincian sebagai berikut:

  • Budi Antoni-Henny: 52.021 suara

  • Joncik-Arifa'i: 80.639 suara