Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MK Hapus Presidential Threshold, Jokowi Harap Banyak Capres Muncul
3 Januari 2025 15:27 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Presiden ke-7 Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan mengenai ambang batas syarat capres dan cawapres. Presidential Threshold (PT) 20% dihapus.
ADVERTISEMENT
Mantan Wali Kota Solo ini menyebut putusan MK tersebut sudah final dan mengikat.
“Itu kan (penghapusan Presidential Threshold) keputusan final dan mengikat, sudah diputuskan oleh MK,” ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Jumat (3/1).
Jokowi mengamini harapan bahwa di Pilpres 2029 bakal banyak capres alternatif.
“Harapannya kan seperti itu (banyak calon capres dan cawapres alternatif Pemilu 2029),” kata dia
Dia menambahkan dengan ini akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk UU, dan yang membuat UU yaitu DPR RI.
“Nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk UU, membuat UU yaitu DPR,” pungkasnya.
Dalam putusannya, MK mencabut syarat memiliki 20% kursi di DPR RI atau 25% suara sah pada Pemilu sebelumnya untuk partai politik dapat mencalonkan presiden-wakil presiden.
ADVERTISEMENT
Dengan keputusan itu, semua partai politik dapat mencalonkan Capres-Cawapres tanpa perlu berkoalisi pada Pemilu 2029 mendatang.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 3 Januari 2025, 17:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini