Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
MK Hapus PT 20%, Berapa Capres Terbanyak Sepanjang Sejarah Pemilu RI?
3 Januari 2025 10:26 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi menghapus syarat ambang batas atau Presidential Threshold (PT) 20% dalam mencalonkan capres di Pemilu. Ini artinya, terbuka bagi seluruh partai peserta pemilu untuk mengajukan capres sendiri.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, MK meminta DPR untuk merevisi undang-undang pemilu saat ini. Dengan begitu, tidak terjadi lonjakan capres bahkan sampai 30 calon dalam satu kali Pilpres.
"Pembentuk undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak sehingga berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat," ujar hakim konstitusi Saldi Isra saat membacakan amar putusan.
MK juga memberikan batasan yang bisa jadi pedoman bagi DPR dalam menyusun revisi aturan. Ini dilakukan agar jumlah capres yang maju nanti tidak terlalu banyak, tapi tidak menyalahi konstitusi yang telah diputuskan.
Lalu, berapa banyak capres yang maju sepanjang sejarah pemilu RI?
Pemilu langsung di Indonesia dimulai pada 2004. Pemilu ini juga sudah menggunakan PT. Inilah aturan pertama PT muncul dan tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pilpres. Di sini, PT 15% kursi DPR dan 20% suara nasional.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs resmi KPU, Pilpres 2004 diikuti oleh 6 pasangan calon, yakni:
Pilpres ini berlanjut pada putaran kedua. Hanya 2 pasangan calon yang berlanjut, yakni SBY-JK dan Megawati Hasyim Muzani. Dalam Pilpres ini dimenangkan oleh SBY-JK.
ADVERTISEMENT
Pilpres 2009 juga menggunakan PT. Angkanya berubah jadi 25% kursi DPR dan 20% suara sah nasional. Ini tertuang dalam UU No. 42 Tahun 2008.
Pada Pilpres 2009, ada 3 pasangan calon yang maju, yakni:
SBY-Boediono menang satu putaran dengan suara 60%.
Pilpres 2014 menghadirkan calon yang berbeda. Tapi aturan ambang batasnya tidak diubah dari 2008. Hasilnya, ada 2 pasangan calon yang maju, yakni:
Di Pilpres ini, Jokowi-JK memang.
5 Tahun kemudian, atau pada Pilpres 2019, aturan PT kembali berubah. Lewat Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017, syarat jadi capres-cawapres berubah menjadi minimal punya 20% kursi di DPR dan 25% suara sah nasional.
ADVERTISEMENT
Capresnya tak berubah, tapi ada perbedaan di konfigurasi cawapres. Mereka yang maju di Pilpres 2019, yakni:
Di Pilpres 2019, Jokowi kembali keluar sebagai pemenang.
Sementara, pada pemilu terakhir 2024, aturan ambang batas yang dipakai tidak berubah. Masih menggunakan UU No. 7 Tahun 2017. Pesertanya, yakni:
Pertarungan ini, Prabowo-Gibran menang satu putaran.
MK menyerahkan kepada DPR untuk menentukan berapa jumlah maksimal capres yang bisa maju di Pilpres. Apakah DPR tidak akan membatasi atau menentukan jumlah tertentu.
Ketua Komisi II DPR Rifqi Karsayuda mengatakan, DPR akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas atau threshold bagi capres dan cawapres.
ADVERTISEMENT
“Apa pun itu MK putusannya adalah final and binding karena itu kita menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” kata Rifqi saat dihubungi, Kamis (2/1).
“Selanjutnya pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di UU terkait di persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden,” lanjutnya.