MK: Jabatan yang Diisi Melalui Pemilu Tak Bisa Dikualifikasi Sebagai Nepotisme

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Salah satu yang ditolak ialah terkait dalil nepotisme Presiden Jokowi dalam pencalonan putranya, Gibran Rakabuming, sebagai cawapres.
Dalam permohonan AMIN, mereka mendalilkan tindakan Presiden Jokowi yang menyetujui dan bahkan mendukung Gibran menjadi Calon Wakil Presiden merupakan pelanggaran.
Menurut mereka, aturan yang dilanggar termasuk: i) Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; ii) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU 28/1999); serta iii) Pasal 282 UU Pemilu.
Atas dalil tersebut, pihak Prabowo-Gibran pun memberikan tanggapan. Mereka menyebut bahwa yang dimaksud nepotisme adalah jika pejabat mengangkat kerabatnya (appointed). Sedangkan, jika sang kerabat dipilih rakyat (elected) maka hal demikian tidak termasuk nepotisme.
Dalam menguatkan dalilnya, kubu Prabowo-Gibran mengajukan guru besar UGM Edward Omar Sharief Hiariej sebagai ahli.
MK pun sependapat dengan hal tersebut. Jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh AMIN merupakan jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position). Bukan jabatan yang ditunjuk/diangkat secara langsung (directly appointed position).
"Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme," bunyi pertimbangan MK dalam putusan gugatan Pilpres 2024 dikutip dari situs MK pada Selasa (23/4).
MK menolak seluruh dalil yang disampaikan AMIN. Alhasil, permohonan AMIN pun ditolak.
Namun, dari 8 Hakim yang memutus permohonan tersebut, 3 hakim di antaranya menyatakan perbedaan pendapat alias dissenting opinion.
