MK Jadwalkan Putus Gugatan Hasil Pilpres pada 28 Juni

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman membacakan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman membacakan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Sandi, menolak hasil Pilpres 2019 yang telah diumumkan KPU. Meski demikian, keduanya akan menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, kubu paslon 02 memiliki waktu hingga Jumat (24/5) untuk mendaftarkan gugatannya ke MK. Meski demikian, gugatan tersebut harus memenuhi unsur memengaruhi hasil sesuai Pasal 475 ayat (2).

Berikut ketentuannya:

Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Masih sesuai UU Pemilu, MK pun harus memutus gugatan itu maksimal 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono. Foto: Darin Atiandina/kumparan

Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan batas waktu itu baru dimulai sejak permohonan gugatan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Sesuai Peraturan MK Nomor 5 tahun 2018 yang dibuat untuk menghadapi gugatan Pemilu, pencatatan gugatan ke BRPK dijadwalkan pada Selasa, 11 Juni.

"(14 hari) sejak diregistrasi. Ketika sudah diregistrasi berarti dia sudah utuh sebagai perkara. Sejak registrasi itulah dihitung argonya 14 hari," kata Fajar.

Hitungan 14 hari itu pun, kata Fajar, tidak termasuk dengan akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu. Sehingga sesuai jadwal, MK akan memutus gugatan Pilpres pada Jumat, 28 Juni.

"Dijadwalkan (pembacaan putusan) tanggal 28 Juni," ucapnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Ferio Pristiawan/kumparan

Berikut jadwal gugatan Pilpres 2019 di MK sesuai Peraturan MK Nomor 5 tahun 2018:

23-25 Mei 2019

  • Pengajuan gugatan.

Catatan: permohonan diajukan kepada Mahkamah dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pilpres oleh KPU.

11 Juni

  • Pencatatan gugatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Catatan: permohonan dapat dicatat lebih awal dalam BRPK menyesuaikan dengan penetapan KPU.

  • Penyampaian salinan gugatan ke KPU, Bawaslu, dan pihak terkait.

  • Pemberitahuan sidang hari pertama.

12 Juni

  • Penyerahan jawaban KPU dan keterangan pihak terkait ke pemohon.

13 Juni

  • Penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan (jika ada).

14 Juni

  • Pemeriksaan pendahuluan.

17-21 Juni

  • Pemeriksaan saksi dan alat bukti

24-27 Juni

  • Rapat Permusyawarahan Hakim

28 Juni

  • Sidang pengucapan putusan

28 Juni-2 Juli

Penyerahan salinan putusan

embed from external kumparan