Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
MK Jamin Kasus Akil Mochtar Tak Terulang
27 Februari 2017 14:41 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT

Mahkamah Konstitusi menjamin kasus Akil Mochtar tak terulang. Akil merupakan eks Ketua MK yang divonis hukuman seumur hidup lantaran terbukti menerima suap ketika MK menangani kasus sengketa Pilkada.
ADVERTISEMENT
Agar tak terulang, pengawasan rapat permusyawaratan hakim akan semakin ketat. "Tidak boleh membawa handphone ke rapat sehingga tidak ada pembicaraan apapun," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (27/2).
Selain itu, tamu yang datang ke MK juga harus diawasi. Yang datang harus dicatat dan direkam.
Namun Arief mengakui kasus yang melibatkan hakim MK adalah kasus individu yang sulit diawasi. "Kalau sifatnya personal begitu, dijaga oleh siapapun juga susah untuk mendeteksinya," ucap Arief.
Arief mengatakan lembaganya bekerja sama dengan KPK agar kasus korupsi tak terulang.
