MK Jamin Kasus Akil Mochtar Tak Terulang

27 Februari 2017 14:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. (Foto: Hafidz Mubarak/Antara Foto)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. (Foto: Hafidz Mubarak/Antara Foto)
Mahkamah Konstitusi menjamin kasus Akil Mochtar tak terulang. Akil merupakan eks Ketua MK yang divonis hukuman seumur hidup lantaran terbukti menerima suap ketika MK menangani kasus sengketa Pilkada.
ADVERTISEMENT
Agar tak terulang, pengawasan rapat permusyawaratan hakim akan semakin ketat. "Tidak boleh membawa handphone ke rapat sehingga tidak ada pembicaraan apapun," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (27/2).
Selain itu, tamu yang datang ke MK juga harus diawasi. Yang datang harus dicatat dan direkam.
Namun Arief mengakui kasus yang melibatkan hakim MK adalah kasus individu yang sulit diawasi. "Kalau sifatnya personal begitu, dijaga oleh siapapun juga susah untuk mendeteksinya," ucap Arief.
Arief mengatakan lembaganya bekerja sama dengan KPK agar kasus korupsi tak terulang.
Aksi selamatkan Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi selamatkan Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)