MK Jawab Surat Keberatan Anwar Usman Terkait Pengangkatan Suhartoyo

23 November 2023 19:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab surat keberatan Anwar Usman terkait penggantian dirinya sebagai Ketua MK. MK menyampaikan ke Anwar Usman bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, yakni hanya melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
ADVERTISEMENT
“[Surat] telah dijawab melalui surat Pimpinan MK yang ditandatangani oleh Ketua MK, Suhartoyo, bertanggal 22 November 2023, yang disusun berdasarkan hasil RPH,” kata jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan, Kamis (23/11).
“Pada prinsipnya, pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat Ketua MK yang baru, Hakim Konstitusi Anwar Usman juga turut hadir,” tambah Fajar.
Surat jawaban keberatan Anwar Usman itu disampaikan lewat kuasa hukumnya.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan
Anwar Usman sebelumnya menyampaikan keberatan atas penggantian dirinya sebagai Ketua MK. Dia keberatan digantikan dari posisi tersebut oleh Suhartoyo.
Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK yang baru setelah Anwar Usman dicopot sebagai pimpinan karena terbukti melanggar etik dalam putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
Anwar Usman dinilai berkonflik kepentingan saat memutus putusan tersebut. Sebab dia adalah paman Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Joko Widodo itu bisa maju cawapres Prabowo Subianto karena putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres tersebut.