Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
MK Jawab Surat Keberatan Anwar Usman Terkait Pengangkatan Suhartoyo
23 November 2023 19:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab surat keberatan Anwar Usman terkait penggantian dirinya sebagai Ketua MK. MK menyampaikan ke Anwar Usman bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, yakni hanya melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
ADVERTISEMENT
“[Surat] telah dijawab melalui surat Pimpinan MK yang ditandatangani oleh Ketua MK, Suhartoyo, bertanggal 22 November 2023, yang disusun berdasarkan hasil RPH,” kata jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan, Kamis (23/11).
“Pada prinsipnya, pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat Ketua MK yang baru, Hakim Konstitusi Anwar Usman juga turut hadir,” tambah Fajar.
Surat jawaban keberatan Anwar Usman itu disampaikan lewat kuasa hukumnya.
Anwar Usman sebelumnya menyampaikan keberatan atas penggantian dirinya sebagai Ketua MK. Dia keberatan digantikan dari posisi tersebut oleh Suhartoyo.
Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK yang baru setelah Anwar Usman dicopot sebagai pimpinan karena terbukti melanggar etik dalam putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
Anwar Usman dinilai berkonflik kepentingan saat memutus putusan tersebut. Sebab dia adalah paman Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Joko Widodo itu bisa maju cawapres Prabowo Subianto karena putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres tersebut.