MK Kabulkan 44 Gugatan PHPU Pileg 2024

10 Juni 2024 22:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyelesaikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Total ada 44 gugatan yang dikabulkan oleh MK.
ADVERTISEMENT
44 gugatan tersebut yang dikabulkan itu terdiri dari gugatan yang dikabulkan seluruhnya maupun dikabulkan sebagian. Ada enam perkara yang dikabulkan sepenuhnya, dan 38 perkara yang dikabulkan sebagian.
Diketahui, MK menerima sebanyak 297 perkara untuk PHPU Pileg 2024. Namun, sebanyak 207 perkara sudah dibacakan pada sidang putusan dismissal pada 21-22 Mei lalu.
Putusan MK yang dikabulkan itu juga beragam terkait dengan amarnya, beberapa putusan diputuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, dan ada pula yang perlu dilakukan penyandingan data.
Demikian pula dengan dengan batas waktu yang diamanatkan oleh MK ada yang paling lambat dilakukan 15 hari, 21 hari, 30 hari hingga 45 hari.
Diketahui, total gugatan yang dikabulkan untuk PHPU Pileg 2024 ini jumlahnya meningkat dibanding dengan 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Pada 2019 lalu, MK menangani 261 perkara sengketa hasil Pileg. MK mengabulkan permohonan sebanyak 13 perkara dan menolak 82 perkara. Selain itu, MK menyatakan 122 perkara tidak dapat diterima, 10 perkara ditarik kembali dan 24 perkara dinyatakan gugur.