MK Kabulkan Gugatan: MBG Harus Terpisah dari APBN Pendidikan, Berlaku 2028

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
"Mengabulkan gugatan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7).
Dengan putusan ini, MK menyatakan anggaran operasional MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 2028 atau 2 tahun setelah putusan diucapkan.
MK menyatakan penjelasan Pasal 22 Ayat 3 aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sepanjang tidak dimaknai:
"Hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan."
Dalam pertimbangannya, MK menilai, anggaran penyelenggaraan MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri dan terpisah dari anggaran pendidikan dalam UU APBN.
"Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN 2026," jelas hakim MK, Enny Nurbaningsih.
Sekilas Gugatan
Gugatan uji materi nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Umran Usman, Miftahol Arifin, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa'ed.
Mereka mempermasalahkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) termasuk dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan hingga memotong anggaran pendidikan mencapai 20%.
Para Pemohon mendalilkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Para pemohon berargumentasi program MBG secara substansi merupakan kebijakan yang berorientasi pada pemenuhan gizi dan kesehatan peserta didik, sehingga tidak termasuk dalam fungsi utama penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, memasukkan pendanaan program tersebut ke dalam anggaran pendidikan dinilai sebagai kekeliruan dalam klasifikasi kebijakan.
Selain itu, sebelum kebijakan MBG diterapkan secara nasional, anggaran pendidikan pada Tahun Anggaran 2025 dialokasikan sekitar Rp 724,2 triliun, dengan alokasi MBG sekitar Rp 71 triliun. Namun, pada APBN Tahun Anggaran 2026, anggaran MBG disebut meningkat menjadi sekitar Rp 223 triliun dari total anggaran pendidikan sekitar Rp 769,1 triliun.
