MK Kabulkan Gugatan Perindo, Perintahkan PSU di 3 Distrik Papua Pegunungan

10 Juni 2024 14:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ruangan Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ruangan Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk tiga distrik di Provinsi Papua Pegunungan. Hal itu menyusul dikabulkannya sebagian permohonan caleg Perindo untuk pengisian calon anggota DPR dari dapil Papua Pegunungan I yakni Festus Asso.
ADVERTISEMENT
“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan Provinsi di Distrik Asotipo, Distrik Popugoba, dan Distrik Maima Daerah Pemilihan Papua Pegunungan 1 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan nomor 158-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di sidang MK, Jakarta, Senin (10/6).
Pemohon merasa dirugikan sebab suaranya berkurang karena ada pergantian panitia pemilihan distrik (PPD) yang dalam pemungutan suaranya menggunakan sistem noken.
MK menilai, tugas paling kritis dari sistem noken itu adalah menjaga kemurnian suara pemilih.
Dalam persidangan, Mahkamah menemukan fakta bahwa formulir C.Hasil dengan D.Hasil kecamatan angkanya berbeda.
“Hal ini sebagaimana fakta dalam persidangan bahwa penggantian PPD tersebut juga terjadi tidak lepas dari pengaruh dan proses adanya rapat yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jayawijaya. Artinya, pengambilan keputusan a quo tidak diambil secara mandiri, serta tidak dilakukan secara kolektif kolegial di internal KPU Kabupaten Jayawijaya,” kata Hakim MK, Guntur Hamzah membacakan bagian pertimbangan.
ADVERTISEMENT
“Bahwa setelah Mahkamah mencermati dan menyandingkan bukti yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, dan Bawaslu, Mahkamah menemukan adanya 2 (dua) Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRPP Distrik Asotipo yang berbeda,” lanjutnya.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Pada sidang sengketa tersebut, para pihak turut mengajukan alat bukti. Namun, MK menilai alat bukti yang dilampirkan oleh Pemohon, Termohon, maupun Bawaslu tidaklah membuat yakin Mahkamah akan kebenaran dan validitas pemungutan suara di tiga distrik tersebut.
Pemohon dalam permohonannya mendalilkan terjadi pengurangan suara sebanyak 8.617 suara pada Distrik Asotipo, 5.040 suara pada Distrik Popugoba, dan 5.726 suara pada Distrik Maima. Menurut MK, dalil permohonan Pemohon beralasan menurut hukum.
“Untuk meyakinkan Mahkamah terkait perolehan suara calon anggota DPR Papua Pegunungan (Provinsi) di Distrik Asotipo dan demi menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih juga guna menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Mahkamah memandang perlu untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS Distrik Asotipo, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Dapil Papua Pegunungan I,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Mahkamah juga memeriksa dalil permohonan Pemohon untuk Distrik Maima. MK tidak meyakini validitas hasil pemungutan suara di distrik tersebut karena banyak coretan atau koreksi.
“Menurut Mahkamah, bukti berupa Formulir Model D.Hasil Kecamatan DPRPP Distrik Maima yang diajukan Termohon, dan Bawaslu tidak dapat diyakini kebenarannya, apalagi validitasnya. Terlebih, baik Termohon dan Bawaslu tidak mengajukan bukti Formulir Model C.Hasil Salinan sebagai data pembanding,” tuturnya.
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Tiga distrik tersebut diperintahkan PSU oleh MK, namun karena perkara yang dimohonkan oleh Pemohon itu tidak dimohonkan pada bagian petitum. Sehingga MK mengabulkan permohonan untuk sebagian.
MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan PSU untuk pengisian calon anggota DPRD paling lambat 45 hari sejak putusan dibacakan dengan mengikutsertakan pemilih yang terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK. KPU juga diminta untuk langsung menetapkan hasilnya tanpa harus melaporkannya kepada Mahkamah.
ADVERTISEMENT