MK Kabulkan Gugatan Pilbup Boven Digoel, Paslon Pemenang Didiskualifikasi

23 Maret 2021 0:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan 13 gugatan Pilkada dari berbagai daerah, salah satunya Pilbup Boven Digoel, Papua, pada Senin (22/3). Gugatan itu diajukan paslon nomor 3, Martinus Wagi dan Isak Bangri.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil Pilbup Boven Digoel, paslon Martinus-Isak meraih 9.156 suara. Martinus-Isak kalah dari paslon nomor 4, Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba, yang mendapatkan 16.319 suara.
MK telah mendengar gugatan paslon Martinus-Isak, jawaban dari KPU dan Bawaslu Boven Digoel, serta paslon Yusak-Yakob selaku pihak terkait yang dibela advokat Yusril Ihza Mahendra.
Hasilnya, MK mengabulkan seluruh gugatan Martinus-Isak dan mendiskualifikasi paslon Yusak-Yakob dari Pilbup Boven Digoel.
"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang, Jakarta.
MK kemudian memerintahkan KPU Boven Digoel untuk menggelar pencoblosan ulang di seluruh TPS tanpa mengikutsertakan paslon Yusak-Yakob. Pencoblosan ulang dilakukan maksimal 90 hari kerja sejak putusan MK diucapkan.
ADVERTISEMENT
MK meminta Polri dibantu Kodam XVII Cenderawasih untuk mengamankan proses pemungutan suara tersebut.
Sejumlah petugas KPPS mengenakan mahkota ciri khas Papua di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01, Kampung Wiantre (Arso V), Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, Papua, Rabu (9/12). Foto: Indrayadi TH/ANTARA FOTO

Yusak Yaluwo Belum Selesai Menjalani Jeda 5 Tahun bagi Eks Napi Korupsi

MK mendiskualifikasi paslon nomor 4 lantaran calon Bupati, Yusak Yaluwo, belum selesai menjalani jeda 5 tahun bagi eks napi korupsi untuk maju Pilkada. Hal itu sesuai putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 terhadap pemaknaan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.
Berikut bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf g usai putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019:
(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
ADVERTISEMENT
MK menyatakan, berdasarkan keterangan KPK dan KPU RI, Yusak Yaluwo selaku Bupati Boven Digoel periode 2005-2010 pernah divonis selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
Ia dinyatakan terbukti korupsi pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon dan penyelewengan APBD Kabupaten Boven Digoel. Yusak pun dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp 45.772.287.123 dan apabila tidak dibayar dipidana selama 2 tahun penjara. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Proses penahanan Yusak Yaluwo dimulai pada tanggal 16 April 2010 dan mendapatkan remisi sebanyak 8 bulan 20 hari. Sehingga seharusnya Yusak Yaluwo telah selesai menjalani pidana pokok pada tanggal 26 Januari 2014. Kemudian karena Yusak Yaluwo tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 45.772.287.123, maka harus menjalani lagi pidana penjara selama 2 tahun dan baru selesai menjalani keseluruhan masa pidana pada tanggal 26 Januari 2016," ujar Hakim MK, Wahiduddin Adams, saat membacakan pertimbangan putusan.
Ilustrasi tahanan di penjara. Foto: Shutter Stock
Yusak kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat pada 7 Agustus 2014 dan masa pembebasan bersyaratnya berakhir pada 26 Januari 2017 yang dihitung dari sisa masa pidana penjara yang belum dijalani ditambah 1 tahun masa percobaan sebagai konsekuensi Pasal 15 ayat (3) KUHP.
ADVERTISEMENT
Hakim Wahiduddin menyatakan, selama masa pembebasan bersyarat, narapidana disebut sebagai "klien pemasyarakatan”. Namun demikian, kata Wahiduddin, sekalipun disebut klien pemasyarakatan, tetapi status Yusak masih tetap melekat sebagai terpidana.
MK menegaskan maksud "selesai menjalani pidana penjara" pada putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 adalah seorang terpidana yang telah menjalani pidananya sesuai dengan amar putusan pengadilan. Dengan kata lain, kata MK, bagi seorang terpidana yang menjalani masa pidana baik di dalam Lapas maupun dengan pembebasan bersyarat (di luar Lapas), hal tersebut pada prinsipnya hanyalah berkaitan dengan teknis atau tata cara menjalani pidananya.
Hakim Wahiduddin Adams memimpin sidang uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Dengan demikian, bagi narapidana yang diberikan pembebasan bersyarat walaupun tidak lagi berada dalam lembaga pemasyarakatan, status hukum yang bersangkutan meskipun tidak lagi narapidana namun terhadap yang bersangkutan masih berstatus sebagai terpidana. Sama halnya dengan terpidana yang dipidana dengan pidana percobaan, meskipun secara riil yang bersangkutan tidak menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan, akan tetapi statusnya tetap terpidana hingga masa percobaan tersebut habis sebagaimana amar putusan hakim," jelas Hakim Wahiduddin.
ADVERTISEMENT
Sehingga menurut MK, Yusak seharusnya baru selesai memenuhi syarat jeda 5 tahun pada 26 Januari 2022, yang dihitung sejak masa pembebasan bersyaratnya berakhir pada 26 Januari 2017.
"Oleh karenanya, terhadap kasus a quo, Yusak Yaluwo, S.H., M.Si, telah ternyata belum melewati masa jeda 5 tahun pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Boven Digoel Tahun 2020 karena masa jeda 5 tahun baru berakhir setelah tanggal 26 Januari 2022," kata Hakim Wahiduddin.
Dengan demikian, Yusak dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2a) PKPU 1/2020.
"Karena calon Bupati Nomor Urut 4 (Yusak Yaluwo) tidak memenuhi syarat pencalonan dan oleh karenanya terhadap yang bersangkutan harus didiskualifikasi dari pencalonan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. Adapun bagi calon Wakil Bupati Nomor Urut 4 (Yakob Weremba) sekalipun memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati namun dikarenakan penetapan dalam Keputusan KPU Boven Digoel yang ditetapkan adalah Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba, maka dengan sendirinya pencalonan wakil bupati menjadi gugur sebagai pasangan calon," kata Hakim Wahiduddin.
ADVERTISEMENT