MK Kabulkan Gugatan PSU 31 TPS di Lokasi Khusus di Rokan Hulu, Riau

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi ruangan Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ruangan Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Golkar untuk pemungutan suara ulang (PSU) di lokasi khusus. Lokasi khusus tersebut berada di area PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Pemohon menggugat keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil Pemilu. Golkar yang dalam hal ini sebagai Pemohon curiga kenapa di area tersebut partisipasi pemilih sangat rendah.

MK mendengarkan keterangan KPU sebagai Termohon. Menurut KPU rendahnya partisipasi tersebut lantaran ada PHK besar-besaran di PT Torganda. Namun, pada sidang pembuktian, Mahkamah merasa kurang yakin atas jawaban Termohon itu.

“Bahwa setelah mencermati dengan saksama bukti-bukti yang diajukan, Mahkamah tidak memperoleh keyakinan mengenai jumlah pasti karyawan PT. Torganda yang di PHK yang dapat dijadikan pembanding dengan jumlah C.Pemberitahuan-KPU yang tidak tersampaikan kepada pemilih,” kata Hakim MK, Daniel Yusmic, Rabu (6/6).

MK juga telah meminta KPU untuk melampirkan daftar nama yang terkena PHK. Namun, KPU tidak memenuhi permintaan Mahkamah tersebut.

“Dengan demikian, untuk mendapatkan kemurnian penggunaan hak konstitusional pemilih dalam mengaktualisasikan hak pilih para pemilih yang terdapat dalam DPT di 31 TPS Mahkamah perlu menegaskan dan memerintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujarnya.

Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock

MK memberikan catatan agar PSU dilakukan dengan terlebih dahulu memutakhirkan daftar pemilih tetap. Selain itu, KPU juga perlu memperhatikan pemilih yang sudah memberikan hak pilihnya.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau sepanjang Daerah Pemilihan Riau 3 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu sepanjang Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dengan terlebih dahulu dilakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT),” sambungnya.

MK memberikan waktu 45 hari bagi KPU untuk menjalankan putusan MK tersebut. Berikut 31 TPS itu:

TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17,TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara.