MK Kabulkan Gugatan soal UU Tipikor, Pasal Obstruction of Justice Diubah
ยทwaktu baca 4 menit

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam UU Tipikor. MK mengubah isi pasal tersebut.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan 71/PUU-XXIII/2025, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3).
Sebelumnya, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."
Dalam putusannya, MK menghilangkan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam pasal tersebut.
Pada pertimbangannya, MK menilai keberadaan frasa "atau tidak langsung" dalam pasal tersebut bisa menimbulkan kriminalisasi yang berlebihan.
Hakim MK, Arsul Sani, mengatakan misalnya perbuatan seorang advokat yang membela kliennya dengan melakukan advokasi nonlitigasi berpotensi dikategorikan sebagai perintangan penyidikan.
"Sama halnya dengan misalnya kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik atau penulisan opini secara akademik dalam media cetak atau elektronik yang dilakukan dalam koridor hukum juga berpotensi masuk dalam bentuk perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung," ungkapnya.
Frasa tersebut, Arsul menambahkan, juga telah mengaburkan batas perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi serta perbuatan melawan hukum.
"Hal ini justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena masyarakat tidak dapat lagi memprediksi apakah tindakan yang secara hukum dibenarkan justru dengan secara longgar akan dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana," paparnya.
Selain itu, Arsul menjelaskan, delik perintangan tersebut juga tak bergantung pada frasa "secara langsung atau tidak langsung". Sehingga, dinilai perlu dihilangkan untuk memberikan kepastian hukum.
Adapun pengujian Pasal 21 UU Tipikor ini dimohonkan oleh seorang advokat bernama Hermawanto. Dia mempersoalkan frasa "atau tidak langsung" dalam pasal tersebut.
Dalam permohonannya, Hermawanto menilai pasal tersebut telah melanggar hak atas kepastian hukum dan prinsip negara hukum. Dia menyebut hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan karena bisa menjadi target kriminalisasi dengan pasal tersebut.
Pasal tersebut juga dinilai menjadi hambatan dalam kebebasan berekspresi dan menyimpang dari semangat konvensi PBB antikorupsi.
Apa Saja Perbuatan yang Termasuk Obstruction of Justice?
MK menjelaskan, Pasal 21 UU Tipikor tidak memberikan pengertian secara rinci perbuatan apa saja yang dianggap merintangi penyidikan. MK menilai, hal tersebut memang sengaja dilakukan agar aturan bisa adaptif dengan perkembangan modus korupsi.
Namun, Pasal 21 UU Tipikor telah meliputi berbagai bentuk perintangan yang diatur secara jelas dalam Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP serta Article 25 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Pasal 281 KUHP berbunyi:
Setiap Orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan dengan maksud untuk memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Pasal 282 KUHP berbunyi:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, Setiap Orang yang:
a. menyembunyikan orang yang melakukan Tindak Pidana atau orang yang dituntut atau dijatuhi pidana; atau
b. memberikan pertolongan kepada orang yang melakukan Tindak Pidana untuk melarikan diri dari penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan pidana oleh Pejabat yang berwenang.
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda kategori IV.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menghindarkan dari penuntutan terhadap keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus derajat kedua atau dalam garis menyamping derajat ketiga, terhadap istri atau suami, atau terhadap mantan istri atau suaminya.
Article 25 UNCAC berbunyi:
Setiap Negara Pihak wajib mengadopsi langkah-langkah legislatif dan langkah lainnya yang diperlukan untuk menetapkan sebagai tindak pidana, apabila dilakukan dengan sengaja:
(a) Penggunaan kekerasan fisik, ancaman atau intimidasi, atau janji, penawaran, maupun pemberian keuntungan yang tidak semestinya untuk mendorong kesaksian palsu atau untuk mengganggu pemberian kesaksian atau penyampaian alat bukti dalam suatu proses hukum yang berkaitan dengan tindak pidana yang ditetapkan sesuai dengan Konvensi ini;
(b) Penggunaan kekerasan fisik, ancaman, atau intimidasi untuk mengganggu pelaksanaan tugas resmi oleh pejabat peradilan atau aparat penegak hukum yang berkaitan dengan tindak pidana yang ditetapkan sesuai dengan Konvensi ini. Ketentuan dalam subparagraf ini tidak mengurangi hak Negara Pihak untuk memiliki peraturan perundang-undangan yang melindungi kategori pejabat publik lainnya.
MK menambahkan, ada beberapa yurisprudensi lainnya yang menjelaskan tindakan-tindakan perintangan.
"Dalam beberapa yurisprudensi, tindak pidana obstruction of justice juga meliputi melakukan rekayasa dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan, serta memengaruhi saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik," jelas Arsul.
