Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
MK Kabulkan Gugatan Syarat Nyapres, Emil Dardak Pilih Tak Maju Pilpres
16 Oktober 2023 19:28 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak merespons putusan MK yang mengabulkan mengabulkan gugatan berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa melenggang di pilpres.
ADVERTISEMENT
Meski gugatan itu dikabulkan, Emil yang juga ikut mengajukan gugatan tapi ditolak mengaku menghormati putusan MK. Namun, Emil tak akan maju di Pilpres 2024.
"Menghormati keputusan MK dan mendukung aktivis yang meminta dukungan saya waktu itu," ujar Emil kepada wartawan di Gedung Grahadi, Surabaya, Senin (16/10).
"Enggak (maju Pilpres)," lanjut Emil menjawab pertanyaan wartawan.
Emil menghormati keputusan Partai Demokrat yang mendukung Prabowo Subianto sebagai capres.
"Partai Demokrat sudah menyampaikan secara resmi, Mas AHY ketum menghormati konsensus dari partai koalisi dan capres sendiri. Kita mengacu itu dan namanya sudah disebut. Semua keputusan capres-cawapres DPP," ungkapnya.
MK Tolak Permohonan Emil dkk
Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan yang memohon syarat maju sebagai capres-cawapres dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
ADVERTISEMENT
Dua gugatan yang ditolak itu yakni: pertama, permohonan dari Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Kedua, permohonan dari Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Putusan itu dibacakan oleh hakim MK terhadap perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Mereka meminta kepada MK agar: Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara';
ADVERTISEMENT
Petitum tersebut senada dengan apa yang digugat oleh Partai Garuda. Ujungnya, sama-sama ditolak.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai pembatasan usia yang tidak seragam, dengan penambahan frasa memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara, jutsru menimbulkan diskriminasi.
"Keinginan para Pemohon untuk adanya pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 akan menyebabkan contradictio in terminis sebagaimana telah diuraikan di atas karena akan melarang sekaligus membolehkan seseorang yang berusia di baah 40 tahun untuk dicalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden. Artinya, seseorang yang belum berusia 40 tahun tidak boleh diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, sekaligus seseorang yang belum berusia 40 tahun boleh diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sepanjang yang bersangkutan adalah penyelenggara negara atau atau calon wakil presiden sepanjang yang bersangkutan adalah penyelenggara negara atau pernah menjabat sebagai penyelenggara negara," kata hakim Saldi Isra.
ADVERTISEMENT
"Pada akhirnya menghadirkan tidak lain suatu kondisi ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945," sambungnya.