Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
MK Kabulkan Gugatan Terkait UU ITE, Sejumlah Pasal Berubah
29 April 2025 14:27 WIB
·
waktu baca 6 menit
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan dua permohonan uji materil mengenai UU ITE. Ada sejumlah pasal yang diubah oleh MK imbas dari dikabulkannya permohonan tersebut.
ADVERTISEMENT
Gugatan Aktivis Lingkungan
Permohonan pertama diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Dia adalah aktivis lingkungan hidup yang terlibat kasus UU ITE terkait unggahan media sosial tentang pencemaran limbah tambak udang Karimunjawa.
Menurut Daniel, permasalahan yang dihadapinya disebabkan karena pasal-pasal dalam UU 19/2016 diterapkan secara ‘karet’ terhadap dirinya yang mengunggah konten video yang menunjukkan tercemarnya salah satu pantai di Karimun Jawa. Padahal, unggahan Daniel disebut tersebut tidak ditujukan pada orang tertentu dan tidak pula ditujukan untuk menimbulkan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antar golongan.
Dia dihukum 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara. Namun, Pengadilan Tinggi Semarang membatalkan vonis itu serta menjatuhkan putusan bebas kepada Daniel. Putusan bebas itu diperkuat di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Dalam permohonannya, pasal yang digugat oleh Daniel adalah Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024. Berikut bunyinya:
Pasal 27A UU 1/2024
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024
Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut dengan mengubah sejumlah hal. Pertimbangannya adalah untuk mencegah perluasan tafsir, menjamin kepastian hukum yang adil, dan mencegah penyalahgunaan hukum pidana sebagai instrumen pembungkaman kebebasan berekspresi.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (29/4).
Berikut perubahannya:
ADVERTISEMENT
Gugatan Jaksa Jovi
Gugatan kedua yang dikabulkan oleh MK diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar. Dia adalah seorang jaksa yang terjerat kasus UU ITE usai mengunggah video temannya sesama jaksa dengan narasi menggunakan mobil dinas untuk berpacaran.
Jaksa Jovi mengaku merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat ketidakjelasan atau ambiguitas dalam beberapa pasal pada UU ITE dan KUHP. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Jaksa Jovi mengaku berpotensi dikriminalisasi. Padahal menurutnya, dia hanya mengkritik agar mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan tidak disalahgunakan.
Atas sejumlah pertimbangan, MK mengabulkan sebagian permohonan Jaksa Jovi. Ada dua pasal yang diubah oleh MK, yakni:
Pasal 28:
(3) Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Pasal 45A:
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000
Kedua pasal itu kemudian diubah MK menjadi:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT