MK Kabulkan Gugatan Terkait UU ITE, Sejumlah Pasal Berubah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan dua permohonan uji materil mengenai UU ITE. Ada sejumlah pasal yang diubah oleh MK imbas dari dikabulkannya permohonan tersebut.

Gugatan Aktivis Lingkungan

Permohonan pertama diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Dia adalah aktivis lingkungan hidup yang terlibat kasus UU ITE terkait unggahan media sosial tentang pencemaran limbah tambak udang Karimunjawa.

Menurut Daniel, permasalahan yang dihadapinya disebabkan karena pasal-pasal dalam UU 19/2016 diterapkan secara ‘karet’ terhadap dirinya yang mengunggah konten video yang menunjukkan tercemarnya salah satu pantai di Karimun Jawa. Padahal, unggahan Daniel disebut tersebut tidak ditujukan pada orang tertentu dan tidak pula ditujukan untuk menimbulkan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antar golongan.

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan saat akan mengikuti sidang vonis terkait kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO

Dia dihukum 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara. Namun, Pengadilan Tinggi Semarang membatalkan vonis itu serta menjatuhkan putusan bebas kepada Daniel. Putusan bebas itu diperkuat di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Dalam permohonannya, pasal yang digugat oleh Daniel adalah Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024. Berikut bunyinya:

Pasal 27A UU 1/2024

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024

Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut dengan mengubah sejumlah hal. Pertimbangannya adalah untuk mencegah perluasan tafsir, menjamin kepastian hukum yang adil, dan mencegah penyalahgunaan hukum pidana sebagai instrumen pembungkaman kebebasan berekspresi.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (29/4).

Berikut perubahannya:

  • Menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan."

  • Menyatakan frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”.

  • Menyatakan frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”.

Gugatan Jaksa Jovi

Jaksa Jovi mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: YouTube/ TV Parlemen

Gugatan kedua yang dikabulkan oleh MK diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar. Dia adalah seorang jaksa yang terjerat kasus UU ITE usai mengunggah video temannya sesama jaksa dengan narasi menggunakan mobil dinas untuk berpacaran.

Jaksa Jovi mengaku merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat ketidakjelasan atau ambiguitas dalam beberapa pasal pada UU ITE dan KUHP. Berikut rinciannya:

  • Frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP

  • Frasa ”melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1)

  • Frasa ”dilakukan untuk kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a dan Pasal 45 ayat (7) huruf a

  • Frasa ”perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam hal” dalam Pasal 45 ayat (7), serta Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024

Jaksa Jovi mengaku berpotensi dikriminalisasi. Padahal menurutnya, dia hanya mengkritik agar mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan tidak disalahgunakan.

Atas sejumlah pertimbangan, MK mengabulkan sebagian permohonan Jaksa Jovi. Ada dua pasal yang diubah oleh MK, yakni:

Pasal 28:

(3) Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Pasal 45A:

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000

Kedua pasal itu kemudian diubah MK menjadi:

  • Menyatakan kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) 
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.”

  • Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a UU 1/2024 serta frasa “melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 tidak dapat diterima.