Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
MK Kabulkan Penarikan Gugatan Imam-Ririn, Kejayaan PKS di Depok Resmi Berakhir
4 Februari 2025 22:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Pilwalkot Depok 2024, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2).
Dalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo mengatakan bahwa MK mengabulkan penarikan gugatan perkara nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan Imam-Ririn.
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor 113/PHPU.WAKO-XIII/2025," kata Hakim Suhartoyo membacakan amar putusannya, Selasa (4/2).
"Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali," lanjut dia.
MK juga memutuskan bahwa Imam-Ririn tidak dapat mengajukan kembali gugatan sengketa Pilkada 2024.
"Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ucap Hakim Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan permohonan pencabutan gugatan itu beralasan menurut hukum. Hakim Saldi pun memerintahkan Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Imam-Ririn.
ADVERTISEMENT
"Bahwa berdasarkan fakta hukum serta ketentuan yang berlaku, rapat pemusyawatan hakim pada 30 Januari 2025 telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan permohonan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum," tutur Hakim Saldi.
Selain mengabulkan penarikan perkara Imam-Ririn, MK juga mengabulkan sejumlah penarikan permohonan lainnya.
Di antaranya, perkara sengketa Pilwalkot Bengkulu, Pilbup Kabupaten Mappi, Pilbup Kabupaten Bengkulu Tengah, Pilbup Kabupaten Malang, Pilbup Kabupaten Sorong Selatan, Pilbup Kabupaten Fakfak, Pilbup Kabupaten Lamongan, dan Pilbup Kabupaten Boven Digoel.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, tak diketahui apa alasan pencabutan permohonan tersebut. Sebab baik pihak Imam-Ririn selaku Pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan.
Adapun dalam rekapitulasi tersebut paslon 01, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi kalah dari paslon 02, Supian Suri-Chandra Rahmansyah.
ADVERTISEMENT
Dengan ini, kedigdayaan PKS selama 4 periode pemerintahan sejak atau 20 tahun resmi berakhir. Sebab, Supian-Chandra diusung Koalisi Indonesia Maju Plus.
Berikut raihan suara paslon 01 dan paslon 02: