MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Pilgub Jateng Andika-Hendi

4 Februari 2025 9:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Pilgub Jawa Tengah 2024, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi).
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (4/2).
Dalam penetapan, Hakim Suhartoyo mengatakan bahwa MK mengabulkan penarikan gugatan perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan Andika-Hendi.
"Menetapkan, mengabulkan kembali penarikan permohonan Pemohon perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025," ujar Hakim Suhartoyo membacakan amar putusannya, Selasa (4/2).
"Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali," lanjut dia.
MK juga memutuskan bahwa Andika-Hendi tidak dapat mengajukan kembali gugatan sengketa Pilkada 2024.
"Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ucap Hakim Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penarikan permohonan Andika-Hendi beralasan menurut hukum. Hakim Suhartoyo pun memerintahkan Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Andika-Hendi.
ADVERTISEMENT
"Bahwa berdasarkan fakta hukum serta ketentuan sebagaimana di atas, rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 30 Januari 2025 telah berkesimpulan, terhadap penarikan permohonan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum," tutur Hakim Suhartoyo.
Sebelumnya, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian menyebut bahwa alasan pencabutan gugatan di MK itu untuk menjaga kondusifitas Jawa Tengah.
"Alasan permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusifitas masyarakat di Jawa Tengah karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan kedamaian dan guyub," kata Mulyadi di sidang Panel I MK, Jakarta, Senin (20/1) lalu.
Mulyadi berharap dengan adanya pencabutan gugatan tersebut dapat meredam keretakan yang timbul akibat Pilpres dan Pilkada.
"Pencabutan ini mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak Pemilu, Pilpres, dan sekarang Pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Adapun selain mengabulkan penarikan perkara Andika-Hendi, MK juga mengabulkan sejumlah penarikan permohonan lainnya. Di antaranya adalah perkara sengketa Pilbup Pangandaran, Pilbup Klaten, Pilwalkot Sawahlunto, Pilbup Kapuas, Pilwalkot Semarang, Pilwalkot Probolinggo, Pilgub Sulawesi Utara, dan Pilbup Kepulauan Yapen.
Sidang pengucapan putusan dismissal berlangsung selama dua hari, yakni pada 4–5 Februari 2025. Untuk hari ini, MK akan memutuskan kelanjutan nasib gugatan untuk 158 perkara sengketa Pilkada 2024.
Jumlah itu terdiri dari 9 perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 35 perkara sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan sebanyak 114 perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Sementara, pada 5 Februari besok, MK bakal memutuskan kelanjutan nasib gugatan untuk 152 perkara sengketa Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT