MK Kabulkan Sebagian Gugatan PDIP soal Pileg Dumai, Perintahkan PSU di 1 TPS

6 Juni 2024 21:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan PDIP dengan nomor perkara 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Melalui putusan itu, MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di satu TPS di dapil Kota Dumai IV.
ADVERTISEMENT
"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai Daerah Pemilihan Dumai IV harus dilakukan pemungutan suara ulang," ucap Ketua MK Suhartoyo di sidang MK, Jakarta, Kamis (6/6).
Pemohon mendalilkan terjadi kejadian khusus di TPS 06 dan TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) serta TPS 07 Kelurahan Purnama yang pada pokoknya PDIP kehilangan suara yang berpengaruh pada perolehan satu kursi di DPRD Dumai.
Pemohon menyebutkan pada proses rekapitulasi di TPS 17 STDI terdapat selisih satu suara. Pada fakta persidangan jumlah suara sah adalah 201 dan tidak sah sebanyak tujuh suara. Namun, pada daftar hadir tercatat ada 209 pemilih.
ADVERTISEMENT
“Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Hakim MK, Guntur Hamzah membacakan pertimbangan.
Hal yang sama juga terjadi di dua TPS lainnya. Namun dalam putusannya, MK memerintahkan untuk dilakukan PSU hanya di TPS 07 Kelurahan Purnama dapil Dumai 4 karena dinilai cukup bukti.
Majelis berpandangan bahwa selain TPS yang diperintahkan untuk PSU itu tidak beralasan menurut hukum.
PSU itu harus dilakukan KPU sebagai Termohon paling lambat 30 hari sejak putusan diucapkan dan menetapkan hasil PSU tanpa melaporkan ke Mahkamah.