MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal Pensiun di UU P2SK, Ini Pasal yang Diubah

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dua gugatan terkait aturan manfaat pensiun yang tertuang dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ada sejumlah pasal yang diubah oleh MK.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan.
Adapun dua gugatan terkait persoalan ini yang teregister dengan nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025. Kedua gugatan itu diajukan oleh beberapa mantan pegawai dari beberapa perusahaan.
Mereka mempersoalkan beberapa pasal yang ada di UU P2SK, yakni:
Pasal 161 ayat 2:
"Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala."
Pasal 164 ayat 1 huruf d:
“Adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan”
Pasal 164 ayat 2:
"Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun."
Para pemohon menilai, aturan ini menimbulkan kerugian konstitusional. Sebabnya, menurut mereka, keputusan mengenai pembayaran manfaat pensiun seharusnya menjadi keputusannya atau keluarganya.
Dengan dikabulkannya sebagian permohonan ini, pasal-pasal tersebut diubah MK. Begini bunyinya:
Pasal 161 ayat 2:
“Pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun.”
Pasal 164 ayat 1 huruf d:
"Dikecualikan untuk pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala.”
Pasal 164 ayat 2:
“Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun.”
Pertimbangan MK
MK menilai, manfaat pensiun yang seharusnya diterima oleh para peserta seharusnya bisa diberikan secara sekaligus (lump sum). Sebab, ini merupakan hak dari para buruh.
"Sebab, manfaat pensiun dalam program dana pensiun tersebut merupakan program dengan sifat kepesertaan sukarela yang memberikan manfaat tambahan bagi pekerja yang menjadi peserta dana pensiun berdasarkan UU 4/2023 ketika mencapai usia pensiun," demikian pertimbangan MK.
"Sedangkan, manfaat yang wajib dibayarkan kepada pekerja adalah uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak. Oleh karena itu, kedua manfaat yang diterima pekerja/buruh tersebut tidak dapat saling menggantikan satu sama lain," sambungnya.
