MK Korsel Mulai Tinjauan Pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol

16 Desember 2024 16:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menyampaikan pidato nasional di kediaman resminya di Seoul, Korea Selatan, 14 Desember 2024.  Foto: Kantor Kepresidenan/Handout melalui REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menyampaikan pidato nasional di kediaman resminya di Seoul, Korea Selatan, 14 Desember 2024. Foto: Kantor Kepresidenan/Handout melalui REUTERS
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel pada Senin (16/12) memulai peninjauan terkait pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol. Proses itu untuk menentukan apakah Yoon akan ditendang dari jabatan presiden atau tidak.
ADVERTISEMENT
Yoon dimakzulkan parlemen atas perintah darurat militer yang diberlakukannya pada awal Desember. Pada pekan ini penyelidik Korsel akan memulai penyelidikan pidana terhadap Yoon.
Keterangan juru bicara MK Korsel Lee Jean, sidang awal terhadap Yoon akan digelar pada 27 Desember. Itu dilakukan setelah perundingan enam hakim MK Korsel terkait pemakzulan rampung digelar.
“Pengadilan memiliki waktu hingga enam bulan untuk memutuskan apakah akan mencopot Yoon dari jabatannya atau mengembalikannya. Sidang perdana ini akan bersifat persiapan guna mengkonfirmasi isu hukum utama kasus tersebut dan jadwalnya di antara hal-hal lainnya,” kata Lee seperti dikutip dari AFP.
“Yoon tidak diharuskan menghadiri sidang itu,” sambung dia.
Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji
Pada 2017, pengadilan butuh waktu tiga bulan untuk resmi mencabut status kepresidenan dari Park Geun-hye. Ketika itu Park tersandung kasus penyalahgunaan kekuasaan.
ADVERTISEMENT
Adapun pemeriksaan pidana terhadap Yoon nantinya akan seputar dakwaan pemberontakan yang terkait darurat militer Korsel.