MK Korsel Tolak Pemakzulan PM Han Duck-soo, Kembalikan Posisi Plt Presiden

24 Maret 2025 10:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo. Foto: Kacper Pempel/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo. Foto: Kacper Pempel/REUTERS
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan memutuskan untuk membatalkan pemakzulan Perdana Menteri Han Duck-soo pada Senin (24/3). Putusan ini mengembalikan Han sebagai pelaksana tugas (plt) presiden, hampir tiga bulan setelah ia diberhentikan dari posisinya.
ADVERTISEMENT
“Saya berterima kasih atas putusan ini dan dukungan dari anggota kabinet selama masa skorsing,” kata Han dalam pernyataan yang disiarkan televisi, seperti dikutip dari Reuters.
Ia menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas negara di tengah perubahan geopolitik.
Putusan pengadilan diambil dengan suara tujuh berbanding satu.
Lima hakim menilai sah pemakzulan Han tapi tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat, sementara dua lainnya menyatakan mosi pemakzulan sejak awal tidak sah karena tidak didukung oleh dua pertiga anggota parlemen. Satu hakim memilih mendukung pemakzulan.
Han diangkat sebagai penjabat presiden setelah Presiden Yoon Suk Yeol dimakzulkan pada Desember 2024 akibat keputusannya memberlakukan darurat militer.
Namun, Han juga diberhentikan parlemen yang dikuasai oposisi setelah menolak menunjuk tiga hakim tambahan di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Selama Han diskors, Menteri Keuangan Choi Sang-mok mengambil alih tugas sebagai plt presiden.
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol melambaikan tangan saat pembebasan dirinya setelah Pengadilan Korea Selatan menyatakan bebas di Uiwang, Korea Selatan, Kamis (8/2/2025). Foto: Kim Hong-Ji/Reuters
Kini Han kembali ke posisinya sementara MK bersiap memutuskan nasib Yoon dalam beberapa hari ke depan.
Jika pemakzulan Yoon dikukuhkan, Korea Selatan harus menggelar pemilihan presiden dalam 60 hari.
Darurat militer tersebut hanya bertahan enam jam sebelum parlemen membatalkannya.
Selain menghadapi putusan pemakzulan, kini Yoon juga tengah menjalani persidangan atas dugaan memimpin pemberontakan.