MK Lanjutkan Bacakan Putusan Dismissal Gugatan Pilkada 2024

5 Februari 2025 10:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) berbincang dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) saat sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) berbincang dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) saat sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan membacakan putusan dismissal gugatan sengketa Pilkada 2024. Pembacaan sudah dilakukan sejak Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
Di hari pertama, MK memutuskan 6 perkara dilanjut ke tahap pembuktian. Sementara 107 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 9 perkara dicabut, dan 8 perkara dianggap obscure atau kabur.
Ketua MK, Suhartoyo mengatakan pembacaan sidang putusan ini hanya dibacakan pada bagian yang pokok saja.
“Tidak secara keseluruhan, namun setiap ketetapan dan keputusan yang kami ucapkan, semua sudah lengkap,” kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (5/2).
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat berbincang saat sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Adapun di hari pertama, 6 perkara yang dilanjut ke tahap selanjutnya adalah: