Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
MK Lanjutkan Bacakan Putusan Dismissal Gugatan Pilkada 2024
5 Februari 2025 10:25 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan membacakan putusan dismissal gugatan sengketa Pilkada 2024. Pembacaan sudah dilakukan sejak Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
Di hari pertama, MK memutuskan 6 perkara dilanjut ke tahap pembuktian. Sementara 107 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 9 perkara dicabut, dan 8 perkara dianggap obscure atau kabur.
Ketua MK, Suhartoyo mengatakan pembacaan sidang putusan ini hanya dibacakan pada bagian yang pokok saja.
“Tidak secara keseluruhan, namun setiap ketetapan dan keputusan yang kami ucapkan, semua sudah lengkap,” kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (5/2).
Adapun di hari pertama, 6 perkara yang dilanjut ke tahap selanjutnya adalah:
Live Update