Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
MK Larang Pembentukan Aturan Turunan Omnibus Law Sebelum Dilakukan Perbaikan
25 November 2021 14:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan perbaikan terhadap Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020. MK mengabulkan sebagian gugatan UU tersebut.
ADVERTISEMENT
MK pun memerintahkan perbaikan dilakukan dalam waktu 2 tahun. Sembari menunggu proses perbaikan dilakukan, UU Cipta Kerja tetap bisa diberlakukan.
"Menyatakan pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini dibacakan'," kata Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan, Kamis (25/11).
Gugatan ini diajukan oleh Hakimi Irawan Bangkid Pamungkas, Ali Sujito, Muhtar Said, S.H., M.H., Migrant CARE (yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris), Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum), dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang diwakili oleh Ketua (Imam) Mahkamah.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MK juga menyatakan penangguhan atas semua tindakan yang bisa saja berdampak besar terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja. Penangguhan berlaku selama 2 tahun.
Penangguhan tersebut termasuk tidak dibenarkan membentuk peraturan pelaksana baru serta penyelenggara negara mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas terkait dengan norma dalam UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional.
"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tambah Anwar Usman.