Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
MK Majukan Putusan Pilkada, Dasco Beri Isyarat Pelantikan Mundur
31 Januari 2025 15:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi memajukan putusan dismisal sengketa Pilkada pada 4-5 Februari 2025. Hal ini, mempengaruhi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang sudah diputuskan sebelumnya di Komisi II DPR.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sudah mendengar adanya perubahan jadwal pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi. Dia menilai, DPR harus segera berkonsultasi dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk membahas hal ini.
"Nah sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah. Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil putusan itu tersebut," kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/1).
Komisi II DPR bersama pemerintah sudah memutuskan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Dengan adanya putusan ini, Dasco menilai, lebih baik ada revisi waktu sehingga kepala daerah yang dilantik dalam waktu yang bersamaan lebih banyak.
"Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula. Sehingga sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, Kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari," jelas dia.
Sementara, Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda mengatakan akan langsung menggelar rapat bersama dengan Kemendagri hingga KPU untuk membahas hal ini.
ADVERTISEMENT
"Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025," kata Rifqi.
Hal ini perlu dilakukan mengingat sudah ada keputusan pelantikan 6 Februari 2025 untuk rapat berikutnya. Karena itu, butuh keputusan baru untuk menentukan waktu pelantikan yang baru karena adanya keputusan MK memajukan pembacaan putusan dismisal sengketa Pilkada.