MK Masih Buka Perbaikan Permohonan Gugatan Pileg hingga Sabtu 3 Agustus

31 Juli 2024 18:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang putusan hasil Pileg 2024 di MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang putusan hasil Pileg 2024 di MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang gugatan Pileg 2024. Total ada 44 putusan dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU. Meski begitu, ternyata MK masih membuka permohonan gugatan Pileg.
ADVERTISEMENT
Tercatat pada Rabu (31/7), ada dua gugatan dilayangkan Demokrat dan NasDem.
"Memang MK sampai saat ini sudah terdaftar, ada dua pendaftaran," ujar Panitera Muda II Mahkamah Konstitusi, Wiryanto, dalam rapat pleno di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).
Dilansir situs resmi MK, gugatan dari Demokrat terdaftar dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 pukul 10.15 WIB.
Sedangkan gugatan dari NasDem terdaftar pada APPP Nomor 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 pada pukul 13.36 WIB.
Menurut Wiryanto, pemohon masih memiliki waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan permohonan.
"Jadi kalau kita sampaikan secara normatifnya, MK membuka perbaikan permohonan sampai hari Sabtu (3/8), pukul 17.44 WIB sesuai dengan keputusan yang kemarin," ucap Wiryanto.
Rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD RI di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Sebelumnya, KPU batal menetapkan perolehan kursi hasil Pileg DPR dan DPD RI dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI. Pembatalan ini imbas dari masuknya dua gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
"Tadi siang kami jam 10.00 WIB tanggal 31 Juli mendapat informasi MK menerima permohonan PHPU baru dari salah satu parpol. Kami penetapan kursi belum bisa lanjut karena ada permohonan dimohonkan ke MK hari ini dengan dapil DPR," kata Idham.
"Dengan demikian, kami tidak bisa melakukan ketentuan Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu untuk pembagian kursi anggota DPR," tambahnya.
KPU pun memohon maaf atas batalnya penetapan perolehan kursi DPR pada hari ini.
"Kami mohon maaf penetapan yang telah terjadwal sore ini, kami belum bisa lanjutkan," ucap Idham.