MK: Masyarakat Adat di Kawasan Hutan Tak Perlu Izin Berkebun dari Pemerintah
·waktu baca 4 menit

Mahkamah Konstitusi menyatakan masyarakat yang hidup secara turun temurun di kawasan hutan dapat berkebun tanpa izin dari pemerintah pusat. Namun, dengan catatan bukan untuk kepentingan komersial.
Hal itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 181/PUU-XXII/2024, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (16/10).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusannya.
Adapun gugatan itu diajukan oleh Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch) yang diwakili oleh Nurhanudin Achmad selaku Koordinator Badan Pengurus Sawit Watch.
Mereka mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Dalam putusannya, MK memberi pemaknaan baru dalam norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU Cipta Kerja.
MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai 'dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.'
Adapun Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja semula berbunyi: 'setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.'
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, Pasal 17 ayat (2) huruf b yang menjadi bagian dari norma primer dari norma Pasal 110B memiliki keterkaitan dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014.
Dalam putusan itu, Mahkamah sudah memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
"Melalui putusan a quo, Mahkamah perlu untuk menyesuaikan semangat yang terkandung dalam norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023, dengan putusan Mahkamah tersebut," kata Enny.
Dengan demikian, Pasal 17 ayat (2) huruf b yang berisi larangan kepada setiap orang berkebun di kawasan hutan tanpa izin usaha tidak dapat diberlakukan pada masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan, asal bukan untuk kepentingan komersial.
Dengan begitu, sanksi administrasi terhadap pelanggaran atas Pasal 17 ayat (2) huruf b yang termaktub dalam Pasal 110B ayat (1) juga ikut dikecualikan.
Enny menjelaskan, urusan komersial yang dimaksud yakni kegiatan perkebunan masyarakat dalam hutan yang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak untuk diperdagangkan dengan mendapatkan keuntungan.
"Dengan kata lain, masyarakat yang hidup turun-temurun dalam hutan yang membutuhkan sandang, pangan, dan papan untuk kebutuhan sehari-hari tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023," tutur Enny.
Adapun dalam permohonannya, Pemohon menilai pemberlakuan sanksi dan denda administratif di bidang kehutanan yang diatur UU 18/2013 bukan sebuah solusi. Hal itu lantaran hanya akan menjadi sebagai upaya pengampunan atau pemutihan bagi perkebunan-perkebunan sawit perusahaan besar di dalam kawasan hutan.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 17A ayat (2) sepanjang kalimat “dikecualikan” dan “dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan Hutan” UU 18/2013 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan".
Kemudian, Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 110B ayat (1) sepanjang frasa “kegiatan lain” UU 18/2013 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Serta, menyatakan Pasal 110B ayat (2) sepanjang frasa "paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare" UU 18/2013 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai "tidak berlaku orang perseorangan yang telah menguasai/memiliki dan mempergunakan tanahnya sebelum ditetapkan menjadi kawasan hutan."
