MK Minta Hitung Ulang Suara Pileg di 1 Kecamatan Aceh

8 Agustus 2019 21:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (6/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (6/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan hasil Pileg yang dilayangkan oleh Partai Nanggroe Aceh di Dapil Aceh 6. Putusan ini dibacakan oleh Ketua majelis Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (8/8).
ADVERTISEMENT
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, membatalkan SK KPU Nomor 987/PL.01.08.KPT/01/20191 tentang penetapan pemilu legislatif, DPR, DPRD provinsi, DPRD kota secara nasional dalam Pemilu 2019 tertanggal 21 Mei 2019, sepanjang menyangkut perolehan suara PNA di kecamatan Peureulak Timur untuk DPRD dapil Aceh 6,” kata Anwar di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (8/8).
Dalam keputusannya, MK memerintahkan KIP Aceh untuk melakukan penghitungan suara ulang di wilayah yang dipermasalahkan yakni Kecamatan Peureulak Timur, Aceh. Untuk menjalankan putusan ini, MK hanya memberi waktu KIP Aceh untuk melakukan penghitungan ulang dalam waktu 3 hari.
“Memerintahkan KPU Provinsi Aceh untuk melakukan penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Pereulak Timur untuk DPRD Aceh daerah pemilihan 6,” ujar Anwar Usman.
ADVERTISEMENT
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, dari fakta persidangan yang ada, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tak menindaklanjuti keberatan yang diajukan pemohon pada proses rekapitulasi.
“Bahwa pemohon telah sampaikan keberatan saat rekapitulasi kabupaten namun keberatan pemohon, tidak ditindaklanjuti oleh KIP. Oleh karena itu pemohon melaporkan ke panwaslu yang selanjutnya diputus panwaslu Aceh dengan amar putusan menyatakan terlapor melakukan pelanggaran administrasi tata cara pemilu saat rekapitulasi di di tingkat kabupaten Aceh Timur,” jelas Enny.
Dalam permohonannya, Partai Nanggroe Aceh mempermasalahkan suaranya yang berkurang dari perolehan suara caleg DPRA.
Dalam penetapan suara KPU, PNA memperoleh suara 13.778 dan berada di urutan ke-lima. Sedangkan di salinan DA-1 yang dimiliki PNA, PNA mendapat perolehan suara 13.970 dan menempati perolehan suara terbesar urutan ke-empat. Mereka meminta MK untuk menetapkan suara PNA sebanyak 13.970 suara.
ADVERTISEMENT