MK Minta SD-SMP Gratis, Komisi X Minta Alokasi Anggaran Pendidikan Ditinjau Lagi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati. Foto: Instagram/ @my.estiwijayati
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati. Foto: Instagram/ @my.estiwijayati

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan dasar secara gratis, termasuk di sekolah swasta mulai dari jenjang SD hingga SMP.

Merespons hal ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti pun meminta pemerintah kembali meninjau alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

"Ini saatnya pemerintah meninjau kembali struktur anggaran. Realokasi anggaran pendidikan yang 20 persen dari APBN, agar penggunaannya tepat dan sesuai regulasi yang ada,” kata Esti dalam keterangan tertulis, Rabu (28/5).

“Yang perlu dihitung adalah berapa anggaran yang dibutuhkan. Termasuk sekolah-sekolah swasta yang perlu diperhitungkan anggaran untuk operasionalnya seperti gaji guru, tenaga kependidikan, fasilitas, dan sebagainya,” katanya.

Menurut politisi PDIP itu, pemerintah perlu melakukan perencanaan dan kalkulasi yang matang mengenai anggaran menyusul adanya putusan kewajiban sekolah gratis dari SD sampai SMP.

"Tidak hanya sekadar memenuhi angka formal, tetapi juga menjamin bahwa seluruh biaya operasional, mulai dari gaji guru, fasilitas, hingga kebutuhan dasar lainnya tetap berjalan, meski diberlakukan kebijakan gratis," tuturnya.

Ia juga berpesan agar pemerintah memastikan pendidikan gratis ini tidak menurunkan kualitas pendidikan nasional.

“Kualitas pendidikan tidak boleh turun hanya karena kebijakan tidak disertai dengan perencanaan anggaran dan klasifikasi yang matang. Negara wajib hadir dengan solusi, bukan hanya dengan aturan," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus pemerintah harus menjamin sekolah dasar jenjang SD hingga SMP gratis secara bertahap. Baik sekolah negeri maupun swasta.

Dalam putusan tersebut, MK juga menekankan ada sekolah swasta yang tetap diperbolehkan memungut biaya pendidikan kepada peserta didik. Namun, harus disertai dengan memberikan kemudahan.