MK Mulai Bacakan 106 Putusan Sengketa Pileg 2024

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan sengketa Pileg hasil Pemilu 2024. Putusan tersebut dibacakan usai Hakim MK melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sebanyak 106 perkara akan dibacakan putusannya satu persatu oleh Hakim MK. Pembacaan putusan ini digelar sebanyak tiga kali yang dimulai Kamis (6/6) lalu dilanjutkan Jumat (7/6) dan ditutup pada Senin (10/6).

Diketahui, MK menerima sebanyak 297 perkara sengketa hasil Pileg. Namun, sebanyak 207 perkara sudah dilakukan pembacaan putusan dismissal oleh MK pada 21-22 Mei lalu.

Dari putusan dismissal tersebut, hakim MK menilai 16 perkara perlu dilanjutkan ke sidang pembuktian dan ditambah 90 perkara yang juga dilanjutkan pembuktian tanpa melalui putusan dismissal.

Pada sidang pembuktian, para pihak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli dengan jumlah yang dibatasi.

Pembacaan sidang putusan ini akan dilakukan mulai Kamis (6/6) dilanjutkan Jumat (7/6) dan ditutup Senin (10/6).

Dalam sidang sengketa Pileg ini, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak diperbolehkan mengadili dan ikut memberikan keputusan untuk PSI. Sebab, Anwar dinyatakan melanggar etik oleh MKMK imbas putusan 90 yang meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Anwar tidak dilibatkan apabila mengadili PSI karena dinilai rawan konflik kepentingan. Sebab, ketua umum PSI adalah Kaesang Pangarep yang juga keponakannya.