Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
MK Mulai Bacakan Putusan Kelanjutan Nasib Gugatan Pilkada 2024
4 Februari 2025 8:42 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024, hari ini, Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
Dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan Mahkamah untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan diterima atau tidak.
Putusan dismissal oleh MK nantinya akan menentukan apakah perkara sengketa Pilkada layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.
Sidang pengucapan putusan dismissal ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dan diikuti oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Daniel Yusmic.
"Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU baik gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2025 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum," ucap Hakim Suhartoyo membuka persidangan, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (4/2).
Sidang pengucapan putusan dismissal bakal berlangsung selama dua hari, yakni pada 4–5 Februari 2025. Untuk hari ini, MK akan memutuskan kelanjutan nasib gugatan untuk 158 perkara sengketa Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Jumlah itu terdiri dari 9 perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 35 perkara sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan sebanyak 114 perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Sementara, pada 5 Februari besok, MK bakal memutuskan kelanjutan nasib gugatan untuk 152 perkara sengketa Pilkada 2024.
MK Telah Rampung Dengar Keterangan Para Pihak
MK telah rampung menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025.
Majelis Hakim Konstitusi—yang terbagi dalam tiga panel—juga telah menyelesaikan sidang dengan agenda jawaban dari KPU selaku Pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu.
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah untuk berikutnya memasuki tahapan pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
ADVERTISEMENT
Dalam rapat ini, seluruh hakim konstitusi secara kolektif mempertimbangkan segala aspek. Sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan Hakim Konstitusi, di antaranya mempertimbangkan Permohonan, jawaban Termohon, tanggapan atau keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta argumen dan fakta yang muncul dalam persidangan untuk diputuskan apakah pemeriksaan akan dilanjutkan atau perkara dihentikan.
Dari hasil RPH, MK kemudian memutuskan menggelar sidang pengucapan putusan dismissal pada 4–5 Februari 2025. Dalam persidangan ini nantinya akan diketahui suatu perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan.
Sidang Pembuktian 7–17 Februari 2025
Untuk perkara yang diputuskan bakal lanjut ke tahap pembuktian, MK selanjutnya akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang berlangsung pada 7–17 Februari 2025 mendatang.
Dalam persidangan tersebut, para pihak bakal mendapatkan kesempatan untuk mengajukan saksi maupun ahli.
ADVERTISEMENT
Untuk perkara sengketa Pilgub, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi maupun ahli secara keseluruhan maksimal enam orang. Sementara itu, dalam perkara sengketa Pilbup maupun Pilwalkot, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli.
Adapun untuk mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan ahli, para pihak diberikan kesempatan mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan berlangsung.