MK Mulai Gelar Sidang Gugatan Pileg 2024 Jilid II Jumat 9 Agustus

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Foto: ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Foto: ANTARA FOTO

Mahkamah Konstitusi sudah menjadwalkan sidang perdana gugatan Pileg 2024 jilid II. Sidang akan mulai digelar pada Jumat 9 Agustus 2024.

Beberapa waktu lalu, MK telah memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. MK memerintahkan KPU untuk menindaklanjutinya.

KPU pun sudah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara usai keputusan MK. Namun, KPU belum menetapkan perolehan kursi DPR RI dan DPD karena adanya 8 gugatan baru di MK.

Juru bicara MK Fajar Laksono menyebut MK akan mulai menggelar sidang untuk 8 gugatan PHPU Pileg 2024 itu pada 9 Agustus 2024 mendatang.

"[Sidang 8 perkara PHPU Pileg 2024] mulai tanggal 9 Agustus [2024]," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/8).

Merujuk situs MK, tujuh dari delapan permohonan itu diterima pada 31 Juli 2024. Sementara, satu gugatan lain diterima pada 2 Agustus 2024. Berikut daftarnya:

  • Hendra R. Abdul (PPP) - DPRD Kabupaten Gorontalo

  • Golkar - DPRD Provinsi Riau & DPRD Kabupaten Rokan Hulu

  • Golkar - DPRD Kota Bogor

  • PSI - DPRD Provinsi Papua

  • PAN - DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah

  • Golkar - DPRD Kabupaten Lahat

  • NasDem - DPRD Provinsi DKI Jakarta

  • Demokrat - DPR

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut sidang untuk permohonan tersebut segera digelar secara maraton.

"Setelah itu akan disidangkan maraton tanpa melanggar hukum acara PHPU. Sudah dibahas soal waktu itu. Akan diatur seefektif mungkin,” kata Enny dikutip dari Antara, Jumat (2/8) lalu.

Permohonan tersebut, imbuh dia, akan diputus sebagaimana layaknya perkara yang masuk ke MK. Bakal segera dibawa ke rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Besar kemungkinan dipercepat, sehingga tidak menghambat pelantikan [anggota legislatif]," pungkas Enny.