Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
![Ilustrasi lambang Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1560425323/ouxa8h72sjba1ux4cz2r.jpg)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pembuktian perkara sengketa Pilkada 2024, hari ini, Jumat (7/2).
ADVERTISEMENT
Sidang tahap pembuktian itu digelar setelah MK merampungkan sidang pengucapan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 kemarin.
"Agenda pemeriksaan persidangan (mendengarkan keterangan Saksi/Ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan)," demikian dikutip dari laman resmi MK, Jumat (7/2).
Putusan dismissal oleh MK itu yakni untuk menentukan apakah perkara sengketa Pilkada layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.
Dari total 310 perkara, hanya sebanyak 40 perkara yang diputuskan lanjut ke agenda sidang pembuktian.
"Artinya hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian," kata Ketua MK Suhartoyo saat menutup persidangan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (5/2) lalu.
Sebanyak 40 perkara sengketa Pilkada 2024 tersebut mulai disidangkan oleh MK pada 7–17 Februari 2025. Sidang pembuktian tersebut akan dibagi dalam tiga panel, dengan masing-masing panel terdiri dari tiga Hakim Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Untuk Panel I, terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Kemudian, Panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Terakhir, Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Dilihat dari laman resmi MK, sidang pembuktian hari ini dimulai untuk 6 perkara sengketa Pilkada 2024. Adapun 6 perkara tersebut adalah sengketa Pilbup Kabupaten Tasikmalaya, Pilbup Kabupaten Pesawaran, Pilbup Kabupaten Serang, Pilbup Kabupaten Magetan, Pilwalkot Kota Palopo, dan Pilwalkot Kota Banjarbaru.
Dalam sidang pembuktian tersebut, para pihak mendapatkan kesempatan untuk mengajukan saksi maupun ahli dengan jumlah yang ditentukan MK.
ADVERTISEMENT
Untuk perkara sengketa Pilgub, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi maupun ahli secara keseluruhan maksimal enam orang. Sementara itu, dalam perkara sengketa Pilbup maupun Pilwalkot, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli.
Adapun untuk mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan ahli, para pihak diberikan kesempatan mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan berlangsung.
Berikut ini daftar perkara yang lanjut ke tahap pembuktian:
ADVERTISEMENT