MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilkada Hari Ini

8 Januari 2025 8:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Upacara perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-21 Mahkamah Konstitusi di Halaman Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Upacara perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-21 Mahkamah Konstitusi di Halaman Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2024 hari ini, Rabu (8/1). Dikutip dari laman resmi MK, total ada 47 sengketa Pilkada 2024 yang disidangkan hari ini.
ADVERTISEMENT
"Agenda pemeriksaan pendahuluan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Rabu (8/1).
Sebanyak 47 sengketa Pilkada 2024 yang disidangkan hari ini di antaranya yaitu Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, sengketa Pilkada Depok yang diajukan Imam Budi Hartono-Ririn, sengketa Pilkada Bekasi yang diajukan Heri Koswara-Sholihin, hingga sengketa Pilkada Jawa Timur yang diajukan oleh Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Adapun sidang sidang sengketa Pilkada 2024 akan dibagi dalam 3 panel. Untuk komposisi panel Hakim Konstitusi dalam menyidangkan sengketa Pilkada masih sama dengan komposisi Panel Hakim dalam persidangan PHPU 2024.
Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri), Arief Hidayat (kedua kanan) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung MK (2/1/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Untuk panel I, terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Kemudian, panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
ADVERTISEMENT
Terakhir, panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz, memastikan bahwa pembagian perkara untuk masing-masing panel tersebut akan dilakukan secara proporsional.
Untuk menghindari konflik kepentingan, lanjut dia, hakim MK tak akan menangani perkara dari daerah asalnya.
"Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan ataupun potensi konflik kepentingan. Seperti apa, misalnya dari asal daerah," ujar Faiz dalam keterangannya dikutip dari situs resmi MK, Senin (6/1) kemarin.
"Jadi, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan," jelasnya.
Adapun total sebanyak 309 perkara sengketa Pilkada 2024 telah diregistrasi oleh MK. Rinciannya terdiri dari 23 perkara pemilihan gubernur (Pilgub), 49 perkara pemilihan wali kota (Pilwalkot), dan 237 perkara pemilihan bupati (Pilbup).
ADVERTISEMENT