Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kisruh Pilkada Sabu Raijua yang dimenangi warga negara Amerika Serikat (AS), Orient Patriot Riwu Kore, akhirnya tuntas.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK ) membatalkan penetapan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai paslon terpilih, sekaligus mendiskualifikasi keduanya dari Pilkada Sabu Raijua.
Sebelum ada putusan MK, pada awalnya sempat terjadi dilema soal pelantikan Orient-Thobias. Sebab paslon yang diusung PDIP, Gerindra, dan Demokrat itu telah ditetapkan KPU Sabu Raijua sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada 23 Januari 2021.
Saat Pilkada, Orient-Thobias meraih 21.359 suara atau 48,3%. Suara itu jauh meninggalkan 2 paslon lawannya, Nikodemus-Yohanis, yang meraih 13.292 suara atau 30,1% dan Takem-Herman yang mendapat 9.569 suara atau 21,6%.
Setelah ditetapkan sebagai paslon terpilih, Orient-Thobias tinggal menunggu waktu untuk dilantik. Namun persoalan muncul ketika Kedubes AS di Jakarta mengirim email balasan ke Bawaslu Sabu Raijua pada 1 Februari 2021. Email tersebut berisi konfirmasi status Orient Riwu Kore sebagai WN AS.
ADVERTISEMENT
Terungkapnya status Orient sebagai WN AS membuat heboh dan membuat pelantikannya ditunda. Kemendagri, Kemenkumham, KPU, Bawaslu, dan DKPP kemudian mengkaji dampak hukum hasil Pilkada tersebut serta berjanji menentukan status kewarganegaraan Orient. Keputusan itu tak kunjung keluar hingga timbul gugatan di MK.
Menjadi persoalan ketika dalam sidang, Orient mengaku telah memohon pelepasan status WN AS pada 5 Agustus 2020. Namun permohonan itu belum diproses Kedubes AS di Jakarta lantaran pandemi COVID-19.
Kemudian, Menkumham Yasonna Laoly saat rapat dengan DPR pada 17 Maret, menyampaikan apabila status WNI Orient dibatalkan, kemudian status WN AS juga gugur, Orient bakal menjadi stateless atau tanpa kewarganegaraan.
Status stateless, kata Yasonna, tak dikenal dalam UU Kewarganegaraan. Yasonna menyatakan kasus Orient pernah dialami eks Wamen ESDM, Archandra Tahar.
ADVERTISEMENT
"Karena kalau kami membatalkan dan proses kehilangan WN AS terjadi juga, maka dia (Orient) jadi stateless. UU kita tidak mengenal stateless," ucap Yasonna.
Polemik mengenai kepastian status kewarganegaraan Orient akhirnya dijawab MK dalam pertimbangan putusan gugatan Pilkada Sabu Raijua. MK menegaskan Orient masih sebagai WN AS.
"Mahkamah berpendapat status Orient Patriot Riwu Kore sejak 2007 hingga saat ini adalah warga negara Amerika Serikat. Status demikian juga dipertegas dengan jawaban email dari Kedubes AS di Jakarta kepada Bawaslu Sabu Raijua dan nota diplomatik tanggal 10 Februari 2021 yang disampaikan Kedubes AS kepada Kementerian Luar Negeri yang menyatakan 'The Embassy can confirm to Ministry and the Election Supervisory Agency of the Republic of Indonesia, that Mr. Riwukore is an American citizen'," ujar Hakim MK, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan.
ADVERTISEMENT
"Dokumen itu menjadi bukti di sidang, ditambah lagi Orient Patriot Riwu Kore telah mengakui memiliki paspor Amerika Serikat yang masih berlaku hingga 2027, yang menurutnya paspor itu hilang namun yang bersangkutan masih menyerahkan fotocopy paspor ke Mahkamah," lanjut Hakim Saldi.
Pertimbangan MK menilai Orient masih berstatus WN AS berdasarkan Pasal 23 huruf a, b, dan h UU Kewarganegaraan yang berbunyi:
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
ADVERTISEMENT
MK menyatakan dalam persidangan, Orient mengakui memiliki 2 paspor yakni paspor Indonesia dan paspor AS. Sedangkan merujuk UU Kewarganegaraan dan hukum internasional, paspor merupakan dokumen bukti kewarganegaraan seseorang. Padahal sesuai UU Kewarganegaraan, Indonesia hanya menganut kewarganegaraan tunggal.
"Orient Patriot Riwu Kore mempunyai 2 paspor yaitu paspor Indonesia yang berlaku 1 April 2019 sampai 1 April 2024, dan paspor AS yang berlaku 10 Juli 2017 sampai 9 Juli 2027. Bahkan sebelumnya Orient Patriot Riwu Kore juga memegang paspor AS yang berlaku 11 Agustus 2007 sampai 10 Agustus 2017," ucap Hakim Saldi.
MK menyebut sesuai UU Kewarganegaraan, bukti Orient memiliki paspor AS seharusnya membuatnya serta merta kehilangan status WNI.
"Kepemilikan paspor AS maupun paspor negara asing lainnya jika merujuk pasal tersebut membawa konsekuensi Orient Patriot Riwu Kore seharusnya secara serta merta kehilangan statusnya sebagai WNI, tanpa harus melalui mekanisme administratif pelepasan kewarganegaraan. Terlebih pada 2017, diterbitkan paspor AS atas nama Orient Patriot Riwu Kore sebagai kelanjutan paspor AS sebelumnya. Terbitnya paspor tersebut menurut Mahkamah meneguhkan status yang bersangkutan sebagai WN AS," jelas Hakim Saldi.
Orient Tak Pernah Jujur soal Status WN AS
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Saat membacakan pertimbangan putusan, MK pun menyebut Orient tak pernah jujur soal statusnya yang telah menjadi WN AS. Hal itu berdasarkan alasan Orient ketika mengajukan paspor di KJRI Los Angeles dan kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Ketika mengurus paspor di KJRI LA pada awal 2019, Orient menyampaikan alasan bahwa green card miliknya sudah habis masa berlaku pada 2011 dan sedang proses perpanjangan. Sedangkan saat mengurus paspor di Imigrasi Jaksel, Orient mengaku paspor Indonesia miliknya hilang
"Fakta itu membuktikan Orient Patriot Riwu Kore tidak pernah jujur menyangkut status kewarganegaraannya, termasuk tidak mengakui statusnya ketika mendaftar calon Bupati Sabu Raijua," ucap Hakim Saldi.
"Demikian halnya ketika yang bersangkutan pada 5 Agustus 2020 mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan AS. Hal demikian tidak terus terang disampaikan kepada Termohon (KPU Sabu Raijua)" sambungnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, MK akhirnya membatalkan penetapan Orient sebagai Bupati terpilih dan membuatnya didiskualifikasi dari Pilkada Sabu Raijua.
MK kemudian memerintahkan KPU Sabu Raijua menggelar pencoblosan ulang tanpa mengikutsertakan Orient.