Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
MK Panggil Muhadjir, Airlangga, Sri Mulyani, dan Risma di Sidang Pilpres 5 April
1 April 2024 16:09 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memanggil sejumlah menteri dari Kabinet Indonesia Maju agar hadir dalam sidang gugatan Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Total ada empat menteri. Mereka adalah Muhadjir Effendy, Airlangga Hartarto, Sri Mulyani dan Tri Rismaharini.
"Jumat 5 [April], kita panggil pihak yang dipandang perlu MK berdasarkan rapat yang mulia tadi pagi," kata kata Ketua MK Suhartoyo.
"Pertama yang perlu didengar, Saudara Muhadjir Effendy Menko PMK, kedua Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, ketiga Sri Mulyani Menkeu, keempat Tri Rismaharini Mensos," tambah dia.
Selain itu, seluruh anggota DKPP juga dipanggil untuk didengar keterangannya pada Jumat 5 Mei bersama 4 menteri. "Kelima DKPP," kata Suhartoyo.
MK menjelaskan, empat menteri ini dipanggil bukan berarti mereka mengakomodir keinginan dari pemohon 01 dan 02 yang ingin sejumlah menteri dihadirkan dalam sidang gugatan Pilpres.
Ia menegaskan, menteri ini dipanggil karena keterangannya memang dibutuhkan oleh hakim MK.
ADVERTISEMENT
"Itu (pemanggilan) kepentingan para hakim, ini penting untuk didengar di persidangan, Jumat tanggal 5," kata Suhartoyo.