MK: Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 22 April, RPH Digelar Maraton

16 April 2024 19:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jubir MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres masih diagendakan pada 22 April 2024. Belum ada perubahan.
ADVERTISEMENT
“Tetap diagendakan di tanggal 22 (April). Belum ada perubahan […] sejauh ini kita mengagendakan pukul 10.00 WIB,” kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Selasa (16/4).
Fajar menjelaskan, delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) per hari ini. RPH sebenarnya sudah dilakukan sejak 5 April, tapi masih selang-seling dengan rapat persiapan sidang sengketa Pileg.
Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (ketiga kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Namun per 16 April, usai diterimanya kesimpulan semua pihak — pemohon, termohon, dan terkait — RPH akan dilakukan secara maraton hingga 21 April.
“Kalau bicara RPH itu sejak sidang pembuktian selesai, RPH terus dilaksanakan, tapi memang karena ini berhimpitan antara PHPU [Perselisihan Hasil Pemilihan Umum] Pilpres dengan PHPU Pileg, nah tempo hari juga ada pembahasan mengenai permohonan perkara PHPU Pileg. Jadi ada bergantian begitulah,” jelas Fajar.
ADVERTISEMENT
“Nah, mulai hari ini, tanggal 16 ini, setelah kesimpulan tadi, sampai dengan tanggal 21 itu setiap hari diagendakan RPH, fokus untuk pembahasan perkara Pilpres sampai tanggal 21 April nanti,” imbuh dia.