MK: Penentuan Bencana Nasional Cukup Penuhi 3 Indikator, Utamanya Jumlah Korban

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada Jumat (28/8).
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Sehingga, MK mengubah pasal tersebut.
"Menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator: i) jumlah korban; ii) kerugian harta benda; iii) kerusakan prasarana dan sarana; iv) cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan/atau v) dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi’,” ucap Ketua MK Suhartoyo dikutip dari laman MK.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan tersebut dengan mengatakan lima indikator penentuan bencana yang diatur dalam norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 merupakan salah satu perwujudan dari semangat perlindungan hukum atas hak hidup warga negara.
Enny melanjutkan, dengan aturan itu, suatu peristiwa yang bersifat luar biasa dapat ditetapkan sebagai bencana, dan berdasarkan penetapan tersebut negara melakukan tindakan penanganan untuk menanggulangi bencana dan dampak bencana secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan.
Namun, Mahkamah menemukan kelima indikator tersebut ternyata secara konseptual saling berkelindan, karena salah satu indikator sedikit atau banyak memengaruhi atau dipengaruhi indikator lainnya.
Misalnya, indikator "dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan" beririsan, bahkan tumpang tindih dengan tiga indikator lainnya, yaitu "jumlah korban", "kerugian harta benda", dan "kerusakan sarana dan prasarana".
Hal ini berarti apabila indikator jumlah korban, kerugian harta benda, dan kerusakan prasarana dan sarana menunjukkan level yang tinggi, maka indikator dampak sosial ekonomi sudah pasti juga tinggi tanpa perlu dihitung secara tersendiri.
Selain itu, pemenuhan indikator-indikator tersebut harus dikembalikan kepada tujuannya, yaitu perumusan indikator sebagai dasar penetapan status bencana, apakah bersifat nasional atau daerah.
Penetapan status bencana nasional atau daerah lebih bertujuan untuk membuka pintu atau memberikan ruang bagi keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana.
Menurut Mahkamah secara faktual penanggulangan bencana di Indonesia kerap menimbulkan persoalan yang krusial jika harus menunggu ditetapkan status bencana apakah statusnya bersifat nasional ataukah daerah.
Hal itu karena kepastian status bencana berdampak signifikan terhadap proses penanganan dan penanggulangan suatu bencana yang memerlukan bantuan, penanganan, dan penanggulangan secara tepat dan cepat, khususnya terhadap korban baik nyawa, manusia, harta benda serta yang lain-lain segera dapat diatasi.
Hal demikian diperlukan mengingat, dengan adanya kepastian status bencana bersifat nasional atau daerah secara cepat dan tepat, maka korban nyawa dan harta benda tidak semakin bertambah serta segera dapat diatasi.
MK menentukan tiga dari lima indikator didasarkan pada pertimbangan bahwa menjadikan lima indikator secara kumulatif berpotensi menghambat dan memperlambat penentuan dini dan segera penanganan bencana sehingga pelaksanaan tanggap darurat tidak tertangani secara optimal.
Selain itu, pilihan terhadap tiga indikator itu untuk mendorong pemerintah pusat meningkatkan tanggung jawab dan lebih responsif terhadap penanggulangan bencana di daerah. Jika bencana tidak memenuhi tiga indikator, maka otomatis jadi bencana daerah, bukan nasional.
“Dengan demikian, jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo, maka dengan sendirinya bencana tersebut merupakan bencana daerah,” jelas Enny.
Sekilas Permohonan
Sebagai informasi, para Pemohon permohonan ini ialah Elydya Kristina Simanullang (Pemohon I), Doris Manggalang Raja Sagala (Pemohon II), Jonswaris Sinaga (Pemohon III), Robinar V.K. Panggabean (Pemohon IV), Amudin Laia (Pemohon V), Roy Sitompul (Pemohon VI), dan Christian Adrianus Sihite (Pemohon VII).
Pengujian ini berangkat dari peristiwa bencana banjir dan/longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.
Peristiwa bencana tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia mencapai 1.016 jiwa dan 850 ribu orang pengungsi per 15 Desember 2025, tetapi Pemerintah tidak menetapkannya sebagai bencana nasional.
Padahal, usulan agar banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dinyatakan sebagai bencana nasional pun hampir disampaikan semua fraksi di DPR, termasuk beberapa kepala daerah. Beberapa kepala daerah di daerah yang terimbas bencana mengaku tak lagi memiliki kemampuan untuk mengatasi dampak bencana di daerahnya.
Namun, alih-alih menetapkan bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh menjadi bencana nasional, pemerintah hanya menyebutnya sebagai prioritas nasional.
Sedangkan, menurut para Pemohon, penanggulangan bencana tidak dikenal istilah prioritas nasional karena Pasal 7 UU 24/2007 hanya mengatur penetapan status bencana nasional dan daerah.
Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2007 selengkapnya berbunyi:
“Ayat (2): Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden”.
