MK: Penghapusan Presidential Threshold Berlaku Untuk Pemilu 2029

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas (presidential threshold) 20% untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.

Hakim MK Enny Nurbaningsih pun menegaskan bahwa putusan itu mulai berlaku untuk Pemilu 2029 mendatang. MK pun meminta adanya revisi Undang-Undang Pemilu imbas adanya putusan tersebut.

"[Berlaku] untuk Pemilu 2029, sehingga UU 7/2017 atau UU Pemilu harus segera diubah," ujar Hakim Enny saat dikonfirmasi, Jumat (3/1).

Adapun permohonan itu merupakan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna yang merupakan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dalam amar putusannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra, mengatakan ada berbagai macam hal yang bisa diperhatikan pembuat undang-undang dalam merevisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini jadi pedoman dalam melakukan revisi aturan yang baru nanti.

"Oleh karena itu, pembentuk undang-undang, dalam revisi UU 7/2017, dapat melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut," kata Saldi Isra di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (2/1) kemarin.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan:

1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden;

2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah

kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional;

3. Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih;

4. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya; dan

5. Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaraan pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di

DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Para pemohon dalam petitumnya mempermasalahkan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 222 ini mengatur syarat ambang batas atau threshold bagi capres dan cawapres.

Dengan adanya putusan MK ini, seluruh parpol mulai 2029 bisa mengajukan capres dan cawapresnya. Sebelumnya, pencalonan capres-cawapres terkendala dengan aturan presidential threshold (PT) 20% sehingga parpol harus berkoalisi.