MK: Penyadapan, Penyitaan, dan Penggeledahan KPK Tak Perlu Izin Dewas

4 Mei 2021 16:45 WIB
comment
14
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materiil UU KPK hasil revisi dalam perkara nomor 70/PUU-XVII/2019. Gugatan itu diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia, Prof Fathul Wahid dkk.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MK menyatakan KPK dalam melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tak perlu mengajukan izin ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sehingga MK menyebut seluruh kewenangan Dewas KPK memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang diatur di UU KPK hasil revisi harus dinyatakan inkonstitusional.
Kewenangan Dewas KPK dalam pemberian izin tersebut sebelumnya diatur di Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 ayat (2) UU KPK hasil revisi.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membaca putusan di ruang sidang, Jakarta, Selasa (4/5).
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
"Menyatakan Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 ayat (2) UU 19/2019 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Anwar.
ADVERTISEMENT
Keputusan MK mencabut kewenangan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tersebut lantaran Dewas bukanlah aparat penegak hukum.
MK berpendapat kewenangan pemberian izin yang dimiliki Dewas merupakan bentuk tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum.
Sehingga MK berpendapat Dewas tidak berwenang terlibat dalam proses penegakan hukum (pro justitia) seperti pemberian izin.
"Dewan Pengawas bukanlah aparat penegak hukum sebagaimana kewenangan pimpinan KPK dan karenanya tidak memiliki kewenangan terkait pro justitia," ucap Hakim Aswanto saat membacakan pertimbangan hukum.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Dalam negara hukum tidak dimungkinkan adanya intervensi dalam bentuk apa pun terhadap institusi hukum termasuk di dalamnya tidak boleh ada lembaga yang bersifat ekstra yudisial yang diberikan kewenangan yudisial," lanjutnya.
Meski demikian, MK berpendapat upaya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan KPK tetap harus terkontrol. Sehingga upaya paksa dalam penegakan hukum tersebut tetap mengacu pada KUHAP.
ADVERTISEMENT
MK pun mengubah ketentuan dari sebelumnya KPK harus mengajukan izin menjadi KPK hanya perlu memberitahukan upaya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan kepada Dewas dalam waktu maksimal 14 hari kerja.