Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MK menyatakan KPK dalam melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tak perlu mengajukan izin ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sehingga MK menyebut seluruh kewenangan Dewas KPK memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang diatur di UU KPK hasil revisi harus dinyatakan inkonstitusional.
Kewenangan Dewas KPK dalam pemberian izin tersebut sebelumnya diatur di Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 ayat (2) UU KPK hasil revisi.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membaca putusan di ruang sidang, Jakarta, Selasa (4/5).
"Menyatakan Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 ayat (2) UU 19/2019 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Anwar.
ADVERTISEMENT
Keputusan MK mencabut kewenangan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tersebut lantaran Dewas bukanlah aparat penegak hukum.
MK berpendapat kewenangan pemberian izin yang dimiliki Dewas merupakan bentuk tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum.
Sehingga MK berpendapat Dewas tidak berwenang terlibat dalam proses penegakan hukum (pro justitia) seperti pemberian izin.
"Dewan Pengawas bukanlah aparat penegak hukum sebagaimana kewenangan pimpinan KPK dan karenanya tidak memiliki kewenangan terkait pro justitia," ucap Hakim Aswanto saat membacakan pertimbangan hukum.
"Dalam negara hukum tidak dimungkinkan adanya intervensi dalam bentuk apa pun terhadap institusi hukum termasuk di dalamnya tidak boleh ada lembaga yang bersifat ekstra yudisial yang diberikan kewenangan yudisial," lanjutnya.
Meski demikian, MK berpendapat upaya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan KPK tetap harus terkontrol. Sehingga upaya paksa dalam penegakan hukum tersebut tetap mengacu pada KUHAP.
ADVERTISEMENT
MK pun mengubah ketentuan dari sebelumnya KPK harus mengajukan izin menjadi KPK hanya perlu memberitahukan upaya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan kepada Dewas dalam waktu maksimal 14 hari kerja.