MK Perintahkan KPU Lakukan PSU di 16 Daerah, Cek Lokasinya
ยทwaktu baca 6 menit

Sidang sengketa hasil Pileg 2024 sudah selesai dibacakan putusan oleh Mahkamah Konstitusi. Sebagian gugatan yang dilayangkan dikabulkan oleh MK.
Dalam salah satu putusannya, MK memerintahkan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sedikitnya PSU dilaksanakan di 16 daerah. Berikut lokasinya:
Satu TPS di Dapil Cianjur 3, Cianjur
Permohonan ini dilayangkan oleh Caleg Gerindra yakni Hendri Juanda. MK mengabulkan permohonannya dan dilakukan PSU di satu TPS yakni TPS 15 Desa Mentengsari, Kabupaten Cianjur karena Kepala Desa Mentengsari terbukti melakukan dua kali coblos surat suara.
Dapil Gorontalo 6, Gorontalo
MK mengamanatkan untuk dilakukan PSU di Dapil Gorontalo 6 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo karena sejumlah parpol tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30% sebagaimana yang dimohonkan oleh PKS.
Satu TPS di Cirebon
MK memerintahkan KPU agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon untuk tingkat DPRD Kota Cirebon karena Pemohon mendalilkan ada kesalahan administrasi karena surat suara robek di bagian lipatan yang dianggap tidak sah.
TPS 02 Kabupaten Gorontalo
Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Dalam gugatannya, Pemohon yakni PDIP mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gorontalo karena tidak mengindahkan saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk dilakukan PSU.
TPS 04 Desa Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu
MK mengabulkan gugatan PPP untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu Dapil 5.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK, Guntur Hamzah menjelaskan di persidangan, KPU maupun Bawaslu tidak membantah di TPS 004 hanya tersedia 83 surat suara. Sementara seharusnya adalah 301 suara.
Satu Dapil Tarakan Tengah I, Kota Tarakan
MK memerintahkan untuk digelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk tingkat DPRD Kota Tarakan menyusul didiskualifikasinya salah satu caleg yang berpotensi lolos menjadi anggota DPRD Kota Tarakan.
Caleg tersebut atas nama Erick Hendrawan Septian Putra dari Partai Golkar. Gugatan tersebut dilayangkan oleh PPP yang menilai bahwa Erick belum melewati masa jeda lima tahun setelah divonis sebagai terpidana dengan ancaman lebih dari lima tahun.
Dapil Meranti 4
MK memerintahkan kepada KPU selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4. Sidang Putusan Nomor 225-01-01-04/PHPU.DPR.DPRD-XXI/2024.
31 TPS Lokasi Khusus di Rokan Hulu
Ada 31 TPS, area PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, yang dilakukan PSU.
MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Golkar untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di lokasi khusus. Lokasi khusus tersebut berada di area PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Pemohon menggugat keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil Pemilu. Golkar yang dalam hal ini sebagai Pemohon curiga kenapa di area tersebut partisipasi pemilih sangat rendah.
Kota Dumai Dapil 4, PDIP
Pemohon mendalilkan terdapat kejadian khusus dengan adanya pengurangan perolehan suara PDIP di TPS 06 dan TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) serta TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai sehingga PDIP kehilangan satu kursi DPRD Kota Dumai Dapil 4.
Pemohon mendalilkan proses rekapitulasi di TPS 17 Kelurahan STDI terdapat selisih satu suara antara jumlah suara sah 201 suara dan suara tidak sah tujuh suara, sehingga jumlah total suara 208 suara. Namun, daftar hadir pemilih tercatat 209 pemilih, sehingga ada selisih satu suara. Akibatnya, Pemohon merasa dirugikan karena kehilangan satu kursi DPRD Kota Dumai Dapil 4.
6 TPS Dapil Lahat 4, Sumatera Selatan
Mahkamah dalam salah satu pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa telah terjadi ketidaksesuaian angka perolehan hasil suara pada saat proses rekapitulasi di KPU Kabupaten Lahat khususnya di Kecamatan Tanjung Tebat.
Setelah dilakukan pencermatan terhadap bukti, Formulir D Hasil Kecamatan DPRD Kab/kota Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat tidak bersesuaian dengan Formulir C.Hasil DPRD Kab/Kota yang diajukan oleh Termohon (KPU).
Dua TPS di Malawele, Sorong, Papua
MK mengamanatkan agar dilakukan PSU di dua TPS, Kelurahan Malawele, Sorong, Papua Barat Daya. MK mengamanatkan agar dilakukan PSU di dua TPS tersebut karena ada caleg PKS yang merangkap sebagai ketua dan anggota KPPS.
Dua TPS, Sintang Dapil 5
MK mengamanatkan agar dilakukan PSU di satu TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Sintang Dapil 5.
PSU disebabkan karena terdapat pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih di dua TPS tersebut.
TPS 12, Desa Pardomuan I, Kabupaten Samosir, Perindo
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK menyatakan pilihan keputusan yang diambil oleh Ketua KPPS tidak sejalan dengan asas penyelenggaraan Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Hal demikian karena dengan ditandatanganinya surat suara secara susulan oleh Ketua KPPS membuat munculnya risiko penyalahgunaan surat suara tersebut mengingat setelah surat suara dikeluarkan dari kotak tidak ada jaminan bahwa surat suara tersebut adalah hasil coblosan pemilih atau bukan, terlebih dalam konteks kerahasiaan, hasil dari 160 surat suara yang belum ditandatangani Ketua KPPS menjadi dapat diketahui terlebih dahulu setidaknya oleh Ketua KPPS, padahal secara prosedural, belum masuk ke dalam tahap penghitungan suara.
Satu TPS, Ternate Selatan, Dapil Ternate 2, NasDem
Partai NasDem mendalilkan adanya kelalaian petugas Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) TPS 08 Kelurahan Tabona yang tidak menandatangani 221 surat suara sehingga surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. Penemuan surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS ini ketika dilakukannya pembukaan kotak suara TPS 08 Kelurahan Tabona pada rekapitulasi tingkat Kecamatan Ternate Selatan berdasarkan kesepakatan para saksi peserta pemilu untuk pencocokan C. Hasil dan C. Hasil Salinan.
8 TPS di Dapil Nias Selatan, Kecamatan Simuk, Golkar
Mahkamah memerintahkan KPU sebagai Termohon untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 8 (delapan) TPS di Kecamatan Simuk mengenai perolehan suara DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6 yaitu TPS 1 Desa Silina, TPS 1 Desa Silina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia dan TPS 1 Desa Maufa. Sidang Pengucapan Perkara Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Irman Gusman, DPD Sumbar
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.
Irman merupakan mantan terpidana korupsi dan pernah menjabat sebagai anggota DPD selama 3 periode.
Dalam pelaksanaan PSU ini, MK juga memberikan tenggat waktu berbeda-beda untuk KPU melaksanakannya mulai ada yang dilakukan selama 15, 21, 30 hingga 45 hari.
Hasil PSU tersebut oleh Mahkamah diminta langsung ditetapkan tanpa harus melaporkan kembali kepada Mahkamah.
