MK Perintahkan KPU Sabu Raijua Gelar Pilkada Ulang Tanpa Orient Riwu WN AS

15 April 2021 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Sabu Raijua yang menetapkan Orient Patriot Riwu Kore sebagai Bupati terpilih. MK menyatakan Orient terbukti menyandang status sebagai WN Amerika Serikat (AS).
ADVERTISEMENT
MK pun mendiskualifikasi Orient beserta pasangannya, Thobias Uly, dari Pilkada Sabu Raijua.
"Menyatakan batal keputusan KPU Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Sabu Raijua tanggal 23 Januari 2020. Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly, dari kepesertaan dalam Pilkada Sabu Raijua 2020," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang, Jakarta, Kamis (15/4).
MK sekaligus memerintahkan KPU Sabu Raijua untuk menggelar pencoblosan ulang tanpa mengikutsertakan paslon Orient-Thobias.
"Memerintahkan Termohon (KPU Sabu Raijua) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada Sabu Raijua 2020 dengan diikuti paslon nomor urut 1, Nikodemus N. Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan paslon nomor urut 2, Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba," ucap Hakim Anwar.
Bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore (kiri) bersama wakilnya. Foto: KPU
"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari kerja sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melapor ke Mahkamah," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan diskualifikasi serta pembatalan Orient-Thobias menimbulkan konsekuensi kosongnya peraih suara tertinggi di Pilkada Sabu Raijua, terlebih Orient-Thobias sudah ditetapkan sebagai paslon terpilih.
MK menilai kekosongan tersebut tidak dapat begitu saja diisi dengan menunjuk paslon yang memperoleh suara terbanyak peringkat kedua sebagai paslon terpilih. Sebab MK menilai, dukungan pemilih di Pilkada Sabu Raijua tersebar kepada 3 paslon.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra memimpin sidang Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Adapun paslon peraih peringkat kedua yakni petahana, Nikodemus-Yohanis, yang meraih 13.292 suara atau 30,1%. Sementara paslon Takem-Herman mendapat 9.569 suara atau 21,6%.
"Dengan pertimbangan demikian, demi meneguhkan kembali legitimasi atau dukungan rakyat kepada paslon yang kelak akan terpilih dan memimpin Kabupaten Sabu Raijua, Mahkamah berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang dengan hanya menyertakan 2 paslon yaitu paslon nomor 1 dan paslon nomor 3," ucap Hakim Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum.
ADVERTISEMENT