MK Perintahkan Lembaga Independen Pengawas ASN Dibentuk dalam 2 Tahun
ยทwaktu baca 4 menit

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dengan ditiadakannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dalam putusannya, MK memerintahkan agar pemerintah membentuk lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN) dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan itu diucapkan.
"Menyatakan Pasal 26 ayat 2 huruf d UU 20/2023 tentang ASN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh suatu lembaga independen'," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusannya, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (16/10).
"Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," ucap dia.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa keberadaan lembaga independen tersebut penting untuk mengawasi ASN dalam menjamin sistem merit.
"Keberadaan lembaga independen dimaksud penting untuk segera dibentuk sebagai lembaga pengawasan eksternal yang menjamin agar sistem merit diterapkan secara konsisten, bebas dari intervensi politik, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola atau manajemen ASN," ujar Guntur.
Guntur menyebut, ketiadaan frasa 'asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN' dalam norma Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023 tidak menunjukkan kejelasan dan keutuhan norma a quo sebagai sistem pengawasan ASN yang holistik atau komprehensif.
Oleh karena itu, kata dia, Mahkamah menilai frasa 'asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN' perlu ditegaskan dalam norma Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023 agar tidak dimaknai sebagai norma yang tidak lengkap.
"Penegasan demikian penting dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan manajemen ASN senantiasa berpijak pada prinsip profesionalitas, netralitas, akuntabilitas, integritas, dan keadilan yang seharusnya menjadi ruh dari penyelenggaraan reformasi birokrasi yang bersih dan berkeadilan," tutur Guntur.
Selain itu, Guntur juga menyinggung bahwa persoalan kepegawaian di Indonesia, dalam hal ini ASN, kerap mudah diintervensi oleh kepentingan politik hingga kepentingan pribadi.
Dengan kondisi tersebut, lanjut dia, perlu adanya pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan benturan kepentingan.
"Dalam hal ini, pengawas kebijakan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas an sich, namun juga sekaligus sebagai penyeimbang yang berada di luar dari pembuat maupun pelaksana kebijakan guna memastikan sistem merit berjalan dengan baik, akuntabel, dan transparan," kata Guntur.
"Sehingga mampu menciptakan birokrasi yang profesional, efisien, dan bebas dari intervensi politik serta mampu melindungi karier ASN," imbuhnya.
Tak hanya itu, Guntur menjelaskan bahwa pembentukan lembaga independen tersebut juga dibutuhkan untuk menjaga kemandirian dan melindungi karier ASN.
Terlebih, lanjut dia, di bawah UU ASN yang lama, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014, pernah dibentuk lembaga independen/non-struktural untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN guna menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja serta sekaligus berperan melindungi karier ASN.
"Dalam kaitan ini, sebagai bagian dari desain menjaga kemandirian ASN dan sekaligus melindungi karier ASN, Mahkamah menilai penting untuk membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk pelaksanaan asas nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN," papar Guntur.
MK menyebut, pembentukan lembaga independen tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
"Adapun wujud lembaga independen dimaksud merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengatur dan membentuknya dikarenakan adanya kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel," ucap Guntur.
Terkait dengan permohonan Pemohon yang menguji Pasal 70 ayat 3 UU 20/2023, MK tidak mempertimbangkannya. Pasalnya, permintaan pembentukan lembaga independen itu telah dipertimbangkan oleh MK untuk pemaknaan Pasal 26 ayat 2 huruf d UU 20/2023.
"Oleh karena itu, permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 70 ayat (3) UU 20/2023 sudah kehilangan relevansi untuk dipertimbangkan lebih lanjut karena lembaga independen yang dimaksudkan para Pemohon telah terakomodir dalam pemaknaan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023," pungkasnya.
