MK Perintahkan Redesain, Bakamla Siap Tata Ulang Kewenangannya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Doorstop Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Irvansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Doorstop Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Irvansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan

Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menyatakan siap menjalankan perombakan atau redesain tata kelola serta kewenangan pengamanan wilayah perairan nasional menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perombakan kelembagaan tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pembentukan payung hukum terpadu melalui Undang-Undang Keamanan Laut.

MK Perintahkan Redesain Kewenangan Bakamla

Petugas Badan Keamanan Laut (Bakamla) berjaga di depan barang bukti truk membawa pakaian bekas saat ekspose hasil pengawasan oleh Kementerian Perdagangan dan Bakamla di Jakarta, Rabu (5/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang diajukan PT Pelayaran Surya Bintang Timur yang diwakili Lukman Ladjoni.

Dalam Putusan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu (16/9), MK menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan untuk melakukan desain ulang terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla.

Jika dalam jangka waktu tersebut redesign tidak dilakukan, kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK menilai terdapat ketidaksinkronan atau tumpang-tindih konsep kelembagaan Bakamla. Di satu sisi, Bakamla dibentuk untuk menjalankan patroli keamanan dan keselamatan laut, tetapi di sisi lain hubungan tata kerjanya mengedepankan fungsi koordinatif.

MK juga menyoroti bahwa tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla sebagaimana diatur dalam UU Kelautan tidak hanya berkaitan dengan keamanan laut, tetapi juga mencakup fungsi penegakan hukum.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pleno Permohonan Uji Materiil UU TNI dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 dalam agenda Mendengar Keterangan Ahli yang dihadirkan Mahkamah, Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Bakamla Siap Jalankan Perintah MK

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah menegaskan, pihaknya tunduk pada putusan yudisial dan kebijakan negara dalam menata ulang arsitektur penegakan hukum di laut Indonesia.

“Perintahnya redesign, kita redesign. Dan menurut saya itu merupakan pintu masuk sekaligus trigger untuk mempercepat undang-undang keamanan laut nanti akan kita kuatkan,” ujar Irvansyah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9).

Saat ditanya mengenai kesiapan Bakamla jika ke depan terjadi pergeseran batas tugas operasional antar-lembaga penegak hukum perairan, purnawirawan perwira tinggi bintang tiga TNI AL ini memastikan lembaganya akan taat asas.

“Siap, dong. Kalau perintah MK, perintah negara, kita siap laksanakan. Cuma kita kan lagi progres untuk Undang-Undang Keamanan Laut. Ya, kita bikin undang-undang baru aja,” tegasnya.

Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Laksamana Madya (Laksdya) TNI Dr. Irvansyah di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (29/4/2026). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Bakamla Tegaskan Fokus pada Keamanan Laut

Irvansyah meluruskan bahwa fokus pengawasan dan yurisdiksi Bakamla sejak awal tidak pernah bergeser, yakni memastikan keselamatan, keamanan, dan kedaulatan di laut yurisdiksi nasional dari berbagai ancaman ilegal maupun pelanggaran kedaulatan maritim.

“Iya, dong. Kita kan Badan Keamanan Laut. Fokusnya patroli di laut, bukan patroli di kampung. Jelas,” ucap Irvansyah.

Penataan kewenangan patroli di perairan Indonesia telah lama menuai sorotan akibat tumpang-tindih regulasi antar-institusi penegak hukum laut seperti Bakamla, TNI Angkatan Laut, Polairud Polri, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kondisi tersebut dinilai kerap membebani pengguna jasa pelayaran komersial serta memperlambat efektivitas pengamanan laut.

Uji materiil terhadap ketentuan dalam UU Kelautan tersebut kemudian mendorong perlunya penyelarasan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla. Dalam perkara tersebut, isu mengenai posisi dan kewenangan Bakamla dalam sistem penegakan hukum di laut menjadi salah satu pokok yang diperiksa MK.

Ilustrasi kapal Bakamla. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan