Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MK Bela Arief Hidayat soal Tuntutan Mundur
15 Februari 2018 13:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK Arief Hidayat memancing tuntutan masyarakat agar Ketua MK mengundurkan diri. Terlebih setelah MK mengeluarkan putusan yang melegitimasi DPR untuk melakukan hak angket terhadap KPK.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara MK Fajar Laksono menegaskan, pertemuan Arief dan pimpinan Komisi III DPR yang kemudian bermasalah tersebut tidak terkait dengan putusan MK terkait pengujian kewenangan pansus hak angket DPR.
"Menurut kami tak ada sangkut pautnya putusan ini (angket DPR) dengan lobi-lobi MK dengan DPR, Prof Arief dengan DPR, itu fakta udah membuktikan," ucap Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
Fajar menjelaskan, berdasarkan putusan dewan etik, tidak ada lobi-lobi politik yang dilakukan Arief. Arief dianggap hanya melakukan pelanggaran kode etik ringan.
"Dewan etik menegaskan terkait dengan lobi-lobi politik (Arief Hidayat dengan DPar) , menurut dewan etik dugaan itu tidak terbukti," ucap Fajar.
"Dewan etik dalam putusannya udah jelas, Prof Arief pelanggaran ringan dalam hal hadir dalam pertemuan dengan pimpinan Komisi III DPR tanpa undangan resmi atau hanya melalui telepon, itu saja," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Fajar menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang mengatakan bahwa ada unsur politis dalam putusan MK hanyalah asumsi semata. Apalagi hakim konstitusi ada 9, dia menganggap masing-masing hakim memiliki independensi.