MK Putus 10 Gugatan Pilkada Hari Ini, Hanya Pilbup Teluk Wondama yang Dikabul

Mahkamah Konstitusi (MK) tuntas menggelar sidang putusan gugatan Pilkada yang dijadwalkan pada Kamis (18/3) ini. Terdapat 10 gugatan Pilkada yang sudah diputus dari total 32 sengketa yang masuk tahap pembuktian.
Sepuluh gugatan tersebut yakni sengketa hasil Pilbup Belu, Pilbup Kotabaru, Pilbup Pesisir Barat, Pilbup Bandung, Pilbup Nias Selatan, Pilbup Samosir, Pilbup Malaka, Pilbup Teluk Wondama, Pilbup Karimun, dan Pilbup Sumbawa.
Dari 10 gugatan itu, MK hanya mengabulkan sebagian gugatan Pilbup Teluk Wondama. MK menilai terdapat fakta pemilih ganda di Pilbup Teluk Wondama.
Gugatan Pilkada Teluk Wondama diajukan paslon nomor 01, Elysa Auri dan Fery Michael Deminikus Auparay, yang meraih 5.264 suara.
Elysa-Fery menggugat hasil rekapitulasi KPU Teluk Wondama yang menetapkan paslon nomor 04, Hendrik Syake Mambor dan Andarias Kayukatuy, sebagai pemenang dengan 5.583 suara. Selisih suara keduanya mencapai 1,69%.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membaca putusan di ruang sidang, Jakarta, Kamis (18/3).
Atas fakta tersebut, MK memerintahkan KPU Teluk Wondama menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS yakni TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior. MK menyebut PSU harus digelar dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan.
Praktis hanya gugatan Pilbup Teluk Wondama yang menurut MK terbukti ada kecurangan. Adapun 9 gugatan lain dinilai tidak beralasan menurut hukum. Sehingga putusannya tidak dapat diterima (tak memenuhi legal standing) dan ditolak.
Berikut hasil 9 gugatan Pilkada lain yang diputus hari ini:
- Pilkada Belu: ditolak seluruhnya.
- Pilkada Malaka: ditolak seluruhnya.
- Pilkada Pesisir Barat: tidak dapat diterima.
- Pilkada Kotabaru: ditolak seluruhnya.
- Pilkada Bandung: tidak dapat diterima.
- Pilkada Nias Selatan: tidak dapat diterima.
- Pilkada Karimun: ditolak seluruhnya.
- Pilkada Samosir: tidak dapat diterima.
- Pilkada Sumbawa: ditolak seluruhnya.
