MK Putus 6 Perkara PHPU Pileg Jilid II Lanjut Pembuktian, 2 Lainnya Gugur

14 Agustus 2024 17:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan enam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif (PHPU Pileg) 2024 Jilid II dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sementara dua perkara lainnya gugur.
ADVERTISEMENT
Adapun delapan perkara itu merupakan gugatan yang diterima MK usai pemungutan suara ulang ataupun penghitungan ulang surat suara terkait Pileg 2024.
"Mahkamah membacakan dua perkara saja untuk hari ini, perkara yang dikategorikan perkara yang dismissal (gugur),” ucap Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Rabu (14/8), dikutip dari Antara.
Dua perkara yang gugur tersebut ialah Perkara Nomor 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan Perkara Nomor 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Perkara Nomor 293 diajukan oleh perseorangan calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra R. Abdul dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia mempersoalkan hasil pemilihan umum anggota DPR-DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2024
Sementara itu, Perkara Nomor 287 diajukan oleh Partai Golkar, menggugat hasil pemilihan umum anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Riau tahun 2024.
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Suhartoyo menjelaskan, objek permohonan dalam Perkara Nomor 293 bukan merupakan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional, sebagaimana diatur dalam 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 5 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
“Sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” ucap Suhartoyo.
Lebih lanjut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, Perkara Nomor 287 tidak memenuhi kualifikasi yang diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, sebab di dalam permohonan itu terdapat pertentangan antar-posita maupun antara posita dan petitum.
“Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah kabur atau obscuur,” ucap Guntur.
Adapun enam perkara yang lanjut ke tahap pembuktian adalah Perkara Nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat, Perkara Nomor 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan Partai Nasdem, dan 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Golkar.
Kemudian, Perkara Nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Amanat Nasional, Perkara Nomor 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Golkar, dan Perkara Nomor 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
ADVERTISEMENT
Bagi pemohon dalam perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, diberi kesempatan untuk mengajukan masing-masing lima saksi dan satu ahli. Hal yang sama juga berlaku untuk KPU selaku Termohon, Pihak Terkait, maupun Bawaslu.
“Hari ini bagi yang perkaranya lanjut, kesempatan untuk mengajukan daftar alat bukti baik saksi maupun ahli. Jadi daftar saksi dan nama-nama orang, termasuk keterangan-keterangannya yang mau disampaikan,” imbuh Suhartoyo.
Ilustrasi lambang Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Di sisi lain, satu perkara kembali masuk ke MK pada tanggal 12 Agustus 2024. Perkara yang diajukan oleh perseorangan Rosdiansyah Rasyid dari Partai Demokrat itu diregistrasi dengan nomor 294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Merujuk laman resmi MK, Rosdiansyah Rasyid menggugat hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara ini bakal dilaksanakan pada Kamis (15/8).
ADVERTISEMENT