MK Putus Polisi Aktif Tak Bisa Isi Jabatan Sipil, Mahfud: Harus Dilaksanakan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Menko Polhukam Mahfud menghadiri Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menko Polhukam Mahfud menghadiri Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa langsung diterapkan setelah palu diketok hakim. Sehingga putusan MK terkait anggota Polri yang menempati jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian bisa langsung diterapkan.

Ia menyampaikan, aturan itu juga tidak mengharuskan mengubah Undang-Undang sebelumnya terlebih dahulu.

"Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah Undang-Undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan," kata Mahfud di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11).

"Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi Undang-Undang. Nah, itu langsung berlaku," lanjutnya.

Mahfud yang merupakan mantan Ketua MK itu mengatakan, putusan MK itu bersifat mengikat aturan hukum. Sehingga, menurutnya tidak ada kaitannya dengan tim reformasi Polri.

Diketahui, Mahfud MD adalah salah satu yang masuk dalam daftar Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang dilantik Presiden Prabowo pada Jumat (7/11) lalu.

"Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya. Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke Presiden. Tapi kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut Undang-Undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku. Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali, kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait penugasan anggota Polri yang menjabat di luar struktur kepolisian. Putusan ini menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil di luar institusi harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Gugatan diajukan oleh Syamsul Jahidin, mahasiswa doktoral sekaligus advokat, dan Christian Adrianus Sihite, lulusan sarjana hukum, yang mengaku belum mendapatkan pekerjaan yang layak.

Putusan MK ini mengubah penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang sebelumnya memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa pensiun.

Berikut bunyi pasal yang dipermasalahkan pemohon:

Pasal 28 ayat (3): Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Para pemohon mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut. Mereka menilai frasa tersebut membuat para polisi bisa menduduki jabatan di luar Polri tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

Sebab, pemohon melihat ada sejumlah perwira tinggi polisi yang bisa menduduki jabatan sipil tanpa pensiun. Sebut saja Ketua KPK (Setyo Budiyanto), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (Rudy Heriyanto Adi Nugroho), Kepala BNN (Suyudi Ario Seto), Wakil Kepala BSSN (Albertus Rachmad Wibowo), hingga Kepala BNPT (Eddy Hartono).

MK Putus Polisi Aktif Tak Bisa Isi Jabatan Sipil

MK menyatakan seluruh permohonan pemohon dikabulkan terkait frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Putusan ini bertujuan memastikan bahwa anggota Polri hanya bisa menempati jabatan sipil di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Pertimbangan MK menegaskan Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan TAP MPR No. VII/MPR/2000 sejalan, yaitu mengharuskan pengunduran diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian. Frasa yang dicabut dianggap mengaburkan substansi ketentuan tersebut dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Berikut bunyi TAP MPR Pasal 10 ayat (3):

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sementara Pasal 28 ayat (3) UU Polri:

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

"Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan suatu hal penting, yaitu Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," demikian kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

MK juga menekankan bahwa jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri harus merujuk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, baik jabatan manajerial maupun non-manajerial. Kalimat “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dihapus karena memperluas norma secara tidak jelas.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.

"Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Suhartoyo.