MK Putus Polisi Isi Jabatan Sipil Harus Pensiun, Anggota Komisi III: Harus Patuh

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Personel Korps Brimob Polri mengikuti apel siaga anti premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (9/5/2025). Foto: Fauzan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Personel Korps Brimob Polri mengikuti apel siaga anti premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (9/5/2025). Foto: Fauzan/Antara Foto

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan polisi yang menjabat di luar struktur Polri harus pensiun atau mundur. Anggota Komisi III DPR RI dari PKB, Abdullah, menilai Polri wajib mematuhi keputusan itu.

Menurutnya, keputusan MK merupakan keputusan yang bersifat final and binding. Tak ada lembaga maupun institusi yang boleh menunda pelaksanaannya.

“Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding. Sejak putusan ini keluar, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap. Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri,” tegas Abdullah di Jakarta, dikutip Jumat (14/11).

Abdullah menilai putusan MK ini penting untuk menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batas kewenangan antar lembaga negara.

Menurutnya, penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil kerap menimbulkan tumpang-tindih kewenangan serta berpotensi mengganggu prinsip checks and balances yang sehat.

Dengan putusan ini, Abdullah berharap tidak ada lagi ambiguitas regulasi sehingga semua pihak dapat menjalankan fungsi kelembagaan masing-masing secara lebih jelas dan bertanggung jawab.

Anggota Komisi III DPR Abdullah. Foto: Instagram/@abduh.za

Hal serupa disampaikan anggota Komisi I DPR dari PDIP, TB Hasanuddin. Dia menilai, seharusnya putusan MK ini tak perlu dibahas berlarut-larut.

Ia menilai, aturan anggota Polri dilarang mengisi jabatan sipil sudah tercantum jelas di dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 28.

“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002,” ujar TB Hasanuddin, Jumat (14/11).

“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002,” tambahnya.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Haya Syahira/kumparan

TB menilai, pengisian jabatan sipil oleh polisi malah membuat profesionalitas institusi Polri meluntur.

“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi. Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” tutupnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.

Gugatan tersebut diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan, Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang mengaku belum mendapatkan pekerjaan yang layak.

Para Pemohon mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Para pemohon mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut. Mereka menilai frasa tersebut membuat para polisi bisa menduduki jabatan di luar Polri tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

Kini, frasa tersebut oleh MK dinyatakan inkonstitusional.