MK Putuskan Hentikan 58 Perkara Sengketa Pileg 2019

22 Juli 2019 15:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
(Kiri-kanan) Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi, Anwar Usman dan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat sidang sengketa Pemilu Legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi,Selasa (9/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
(Kiri-kanan) Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi, Anwar Usman dan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat sidang sengketa Pemilu Legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi,Selasa (9/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan dismissal atau tak melanjutkan perkara ke pemeriksaan saksi. Hasilnya, ada 58 dari 260 perkara sengketa Pileg 2019 yang dihentikan.
ADVERTISEMENT
"Setelah mendengar keterangan pemohon, pihak terkait, mendengar keterangan Bawaslu dan mempelajari alat bukti, mengadili sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan sebagian perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap pemeriksaan," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
58 perkara yang dihentikan oleh majelis hakim merupakan gugatan DPR RI, DPRD provinsi hingga kabupaten dan kota dan DPD di 34 provinsi. Pembacaan putusan itu dibagi dalam tiga panel.
Ada beberapa pertimbangan hakim untuk menghentikan perkara itu. Mulai dari permohonan ditarik, posita dan petitum tidak sesuai, pemohon tidak menyebutkan secara detail dapil yang dipermasalahkan, hingga pemohon tidak meminta surat pembatalan KPU nomor 987 tahun 2019 tentang penetapan hasil Pilpres dan Pileg.
ADVERTISEMENT
"Keputusan ini diambil oleh 9 hakim MK," tutur Anwar.
Setelah menggelar sidang putusan dismissal, MK akan kembali melanjutkan sidang sengketa Pileg 2019, Selasa (22/7) dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
Berikut ke-58 perkara yang dihentikan MK:
Panel 1: Perkara nomor 157, nomor 183, nomor 14, nomor 186, nomor 46, nomor 66, nomor 176, nomor 176, nomor 195, nomor 145, nomor 173, nomor 143, nomor 23, nomor 63 dan nomor 193 untuk provinsi Jawa Timur, Aceh dan DKI.
Panel 2: Perkara nomor 88, nomor 200, nomor 12, nomor 149, nomor 167, nomor 71, nomor 188, nomor 158, nomor 192, nomor 175, nomor 83, nomor 127, nomor 11, nomor 111, nomor 116, nomor 68, nomor 137, nomor 144, nomor 144, nomor 161, nomor 42, nomor 21, nomor 203, nomor 194 dan nomor 3 untuk provinsi Sumsel, Lampung, Jateng, Riau, Banten dan Papua.
ADVERTISEMENT
Panel 3: perkara nomor 123, nomor 47, nomor 156, nomor 168, nomor 16, nomor 199, nomor 18, nomor 142, nomor 201, nomor 44, nomor 219, nomor 151, nomor 110, nomor 121, nomor 125, nomor 13, nomor 180, nomor 58, nomor 5, nomor 182 dan nomor 94 untuk provinsi Jabar, Maluku Utara, Sulsel, Sulut, Sumbar, Sulteng, Kalbar, Kaltim dan NTB.