MK Putuskan Pilbup Boven Digoel Diulang, Cabup Eks Terpidana Didiskualifikasi

24 Februari 2025 12:24 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) berbincang dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) saat sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) berbincang dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) saat sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Boven Digoel untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Putusan itu lantaran Calon Bupati nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba, tidak terbuka terkait statusnya sebagai mantan terpidana.
ADVERTISEMENT
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusannya, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2).
"Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024," tutur Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK memaparkan bahwa Petrus pernah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Militer dengan pidana penjara 6 bulan dan dipecat dari dinas militer.
Namun, ketika mendaftar sebagai kontestan di Pilkada Kabupaten Boven Digoel dan melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana, Petrus justru meminta surat keterangan kepada pengadilan negeri.
Padahal, menurut MK, khusus bagi calon yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana militer, maka memiliki kewajiban untuk mendapatkan atau memperoleh surat keterangan dari pengadilan militer.
ADVERTISEMENT
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut, hal itu lantaran pengadilan yang mengetahui dan mempunyai catatan perkara militer adalah pengadilan militer, terutama pengadilan militer yang dulu memutus perkara pidana militer.
"Apabila surat keterangan bagi seorang militer atau mantan militer dimintakan di pengadilan negeri, identitas orang yang pernah dijatuhi pidana militer demikian tidak akan terdeteksi atau tidak akan dapat ditemukan oleh pengadilan negeri," tutur Hakim Ridwan Mansyur membacakan pertimbangannya, Senin (24/2).
"Kecuali jika database perkara atau putusan semua pengadilan, in casu database peradilan umum dan peradilan militer, telah saling terhubung satu sama lain serta dapat diakses atau dibaca secara lintas wilayah yurisdiksi oleh semua pengadilan," lanjutnya.
Dengan kondisi tersebut, meskipun Petrus Ricolombus Omba bukan lagi bertugas sebagai anggota militer, MK menilai bahwa sejatinya Petrus dianggap tahu bahwa pengajuan permohonan Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana seharusnya ditujukan kepada Pengadilan Militer.
ADVERTISEMENT
Hakim Ridwan menekankan bahwa perkara pidana yang melibatkan Petrus Ricolombus Omba adalah wilayah yurisdiksi atau kompetensi absolut lingkungan peradilan militer. Sehingga, yang memiliki data mengenai putusan perkara Petrus adalah pengadilan militer.
Dengan demikian, MK pun dengan tegas menyatakan bahwa surat pernyataan tidak pernah dipidana yang dilampirkan oleh Petrus tidak valid.
"Menurut Mahkamah, surat keterangan demikian tidak valid dan tidak sesuai dengan status atau riwayat hukum Petrus Ricolombus Omba yang sebenarnya," ucap Hakim Ridwan.
Ridwan juga menyatakan, bahwa dalil Pihak Terkait yang menerangkan tidak menutupi status Petrus sebagai mantan terpidana dengan diunggahnya putusan perkara tersebut di media sosial juga tidak dapat meyakinkan Mahkamah mengenai intensi atau iktikad baik Petrus untuk tidak menutupi status hukumnya.
ADVERTISEMENT
"Apalagi, unggahan demikian terdapat di akun milik orang lain yang bukan milik Petrus Ricolombus Omba atau setidaknya milik Tim Sukses yang bersangkutan," ucap Ridwan.
"Mahkamah justru meyakini sebaliknya, yaitu bahwa status hukum Petrus Ricolombus Omba belum diketahui secara luas oleh masyarakat Kabupaten Boven Digoel," imbuh dia.
Petrus Ricolombus Omba. Foto: Dok. lezen.id
Tak hanya itu, sebagai mantan terpidana, kata MK, Petrus Ricolombus Omba harusnya secara jujur mengisi kolom yang tersedia pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan menyatakan sebagai mantan terpidana.
Ridwan pun menyatakan dengan tegas bahwa persoalan itu yang membuat Mahkamah menemukan adanya intensi atau niat ketidakjujuran Petrus berupa tindakan meminta surat keterangan kepada pengadilan, di mana pengadilan negeri tersebut tidak mengetahui atau setidaknya tidak memiliki data terkait dengan status mantan terpidana Petrus Ricolombus Omba.
ADVERTISEMENT
Artinya, lanjut dia, Petrus Ricolombus Omba memiliki intensi atau niat yang kuat menutupi status hukumnya sebagai mantan terpidana.
"Mahkamah menilai terdapat intensi, niat, atau sikap batin dari Petrus Ricolombus Omba untuk tidak secara jujur mengakui dirinya sebagai mantan narapidana, karena yang bersangkutan melalui timnya telah dengan sadar mengajukan dokumen resmi yang menyatakan Petrus Ricolombus Omba tidak pernah dipidana," kata Ridwan.
Selain itu, MK juga menyatakan bahwa KPU Kabupaten Boven Digoel selaku Termohon harus melakukan penelitian persyaratan administrasi calon dengan memeriksa kebenaran dokumen yang dilampirkan dan memverifikasi apakah benar atau tidak dokumen tersebut.
Dalam verifikasi tersebut, kata MK, seharusnya KPU Kabupaten Boven Digoel selaku Termohon juga mencari tahu apakah berkas yang diajukan telah benar atau tidak.
ADVERTISEMENT
Menurut MK, tidak ada alasan bagi KPU Kabupaten Boven Digoel untuk tidak memverifikasi berkas yang diajukan apalagi setelah adanya informasi yang diterima ihwal status Petrus sebagai mantan terpidana.
"Mahkamah berpendapat keterpenuhan syarat seorang calon kepala daerah, in casu calon Bupati Boven Digoel, bukan hanya tentang sudah diserahkannya dokumen yang dipersyaratkan, namun informasi atau keterangan yang dituangkan atau diterangkan dalam dokumen dimaksud secara materiil harus benar dan valid," jelas Ridwan.
Dengan pertimbangan itu, MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Boven Digoel untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan batas waktu 180 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengikutsertakan Petrus sebagai peserta pemilihan.
MK juga menyatakan keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel terkait penetapan pasangan calon dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dibatalkan.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan DPT, DPTb, DPK, yang digunakan saat pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.
MK juga menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik maupun gabungan partai politik pengusung untuk menentukan calon pengganti Petrus, yang nantinya akan berpasangan dengan Marlinus. Termasuk, untuk penentuan calon Bupati maupun calon Wakil Bupati.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah," pungkas Ridwan.
Adapun di Pilbup Kabupaten Boven Digoel 2024, terdapat 4 pasangan calon yang berkontestasi. Paslon nomor urut 1 yakni Athanasius Koknak Wikon-Basri Muhammadiah yang diusung oleh PDIP, PKB, dan PPP.
ADVERTISEMENT
Kemudian, paslon nomor urut 2 yakni Yakob Weremba-Suharto yang diusung oleh koalisi Partai NasDem dan Partai Golkar.
Lalu, paslon nomor urut 3 yaitu Petrus Ricolombus Omba-Marlinus yang didukung oleh Partai Perindo, PKS, dan Partai Gerindra. Terakhir, paslon nomor urut 4 adalah Hengky Yaluwo-Melkior Okaibob yang didukung oleh PAN dan Partai Demokrat.